Scroll untuk baca berita
BREBESDaerahHeadline

Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu dalam Bantuan Mesin Kapal Nelayan di Brebes

340
×

Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu dalam Bantuan Mesin Kapal Nelayan di Brebes

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Brebes, Jawa Tengah – Bantuan mesin kapal untuk nelayan yang seharusnya diberikan secara gratis oleh pemerintah justru diduga dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per penerima di Kabupaten Brebes. Sejumlah nelayan mengaku diminta membayar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Salah satu penerima bantuan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia harus menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk mendapatkan mesin kapal.

“Iya pak, saya dapat bantuan mesin kapal nelayan, tapi diminta bayar Rp 400 ribu. Saya tidak tahu bagaimana dengan yang lain,” katanya saat ditemui sedang memperbaiki mesinnya, Selasa (18/3/25).

Menurutnya, ia mendapat informasi bahwa mesinnya sudah tersedia dan harus membayar sebelum mengambilnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh nelayan lainnya yang menyebut bahwa pungutan Rp 400 ribu ini berlaku bagi semua penerima bantuan.

“Hampir tiga bulan yang lalu, ada sekitar 84 nelayan yang dapat bantuan. Semuanya dimintai Rp 400 ribu,” ujar seorang nelayan lainnya.

Masalah pungutan tersebut bahkan sempat dipertanyakan kepada Ketua Nelayan, Daryono. Saat itu, Daryono berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk menjamu petugas dinas yang datang ke lokasi.

Ketua Kelompok Usaha Bersama (KuBe) Bawal Hitam, Samsudin, juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan para penerima bantuan.

“Itu uang swadaya dari penerima bantuan, pak. Sudah sepakat untuk dimintai Rp 400 ribu. Uangnya saya setorkan ke Ketua Nelayan, dan saya kebagian Rp 750 ribu per tiga orang,” ungkapnya blak-blakan.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut merupakan bentuk “uang terima kasih” dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Daryono.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Daryono belum memberikan tanggapan meskipun pesan WhatsApp dari awak media telah dibaca.

Kasus dugaan pungutan dalam bantuan mesin kapal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan nelayan dan masyarakat. Jika benar terjadi, maka praktik ini berpotensi merugikan para penerima manfaat dan bertentangan dengan tujuan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”