Scroll untuk baca berita
BREBESDaerahHeadline

Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu dalam Bantuan Mesin Kapal Nelayan di Brebes

385
×

Diduga Ada Pungutan Rp 400 Ribu dalam Bantuan Mesin Kapal Nelayan di Brebes

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Brebes, Jawa Tengah – Bantuan mesin kapal untuk nelayan yang seharusnya diberikan secara gratis oleh pemerintah justru diduga dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per penerima di Kabupaten Brebes. Sejumlah nelayan mengaku diminta membayar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Salah satu penerima bantuan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia harus menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk mendapatkan mesin kapal.

“Iya pak, saya dapat bantuan mesin kapal nelayan, tapi diminta bayar Rp 400 ribu. Saya tidak tahu bagaimana dengan yang lain,” katanya saat ditemui sedang memperbaiki mesinnya, Selasa (18/3/25).

Menurutnya, ia mendapat informasi bahwa mesinnya sudah tersedia dan harus membayar sebelum mengambilnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh nelayan lainnya yang menyebut bahwa pungutan Rp 400 ribu ini berlaku bagi semua penerima bantuan.

“Hampir tiga bulan yang lalu, ada sekitar 84 nelayan yang dapat bantuan. Semuanya dimintai Rp 400 ribu,” ujar seorang nelayan lainnya.

Masalah pungutan tersebut bahkan sempat dipertanyakan kepada Ketua Nelayan, Daryono. Saat itu, Daryono berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk menjamu petugas dinas yang datang ke lokasi.

Ketua Kelompok Usaha Bersama (KuBe) Bawal Hitam, Samsudin, juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan para penerima bantuan.

“Itu uang swadaya dari penerima bantuan, pak. Sudah sepakat untuk dimintai Rp 400 ribu. Uangnya saya setorkan ke Ketua Nelayan, dan saya kebagian Rp 750 ribu per tiga orang,” ungkapnya blak-blakan.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut merupakan bentuk “uang terima kasih” dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Daryono.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Daryono belum memberikan tanggapan meskipun pesan WhatsApp dari awak media telah dibaca.

Kasus dugaan pungutan dalam bantuan mesin kapal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan nelayan dan masyarakat. Jika benar terjadi, maka praktik ini berpotensi merugikan para penerima manfaat dan bertentangan dengan tujuan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Diduga terjadi praktik pengangsu solar bersubsidi di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Senin (9/3/2026) dini hari. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan agar distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.”

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.