Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya Ditangkap Setelah 11 Hari Buron

802
×

Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya Ditangkap Setelah 11 Hari Buron

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Upaya pelarian pelaku pembunuhan di Kecamatan Tadu Raya akhirnya berakhir. Setelah 11 hari diburu, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumatera Utara.

Pelaku berinisial A.M. (46), seorang wiraswasta asal Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, ditangkap pada Jumat, (10/4/2026).sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diamankan di area perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Informasi terkait keberadaan pelaku diperoleh dari hasil pengembangan di lapangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat menuju lokasi persembunyian.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal, A.M. mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nagan Raya dengan pengawalan ketat.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria berinisial TP (25), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya. Korban ditemukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Alue Bata.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang hendak memanen sawit. Setelah melihat jasad korban, saksi segera menghubungi aparat desa yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Tadu Raya bersama tim identifikasi Polres Nagan Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda guna dilakukan visum untuk memastikan penyebab kematian. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

RSUD Sultan Iskandar Muda Hadirkan Layanan Hemodialisis, Bupati TRK Pastikan Akses Kesehatan Warga Kian Mudah

Pererat Sinergi di Bulan Ramadhan, Polres Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan, LSM dan LBH

Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos LPG, Negara Rugi Rp13,2 Miliar per Bulan

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”