NEWSBIDIK, NAGAN RAYA — Dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir bandang akhir tahun 2025 di Desa Tuwi Buya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mencuat ke publik. Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan secara utuh karena adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa dengan dalih biaya pengurusan.
Berdasarkan keterangan warga penerima bantuan, setiap kepala keluarga (KK) yang memperoleh bansos diwajibkan menyetor uang sebesar Rp2 juta kepada aparatur desa. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan saat proses pencairan bantuan berlangsung, Rabu (1/4/2026). Warga menilai praktik tersebut sangat memberatkan, mengingat bantuan yang diterima seharusnya diperuntukkan sepenuhnya untuk pemulihan pascabencana.
“Bantuan memang kami terima, tapi tidak utuh. Kami diminta setor Rp2 juta per KK, katanya untuk biaya pengurusan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih para korban banjir masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi dan tempat tinggal mereka. Warga berharap bantuan yang bersumber dari pemerintah dapat disalurkan secara transparan dan tanpa potongan.
Dari sisi hukum, praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pemberantasan pungli secara terpadu di berbagai sektor, termasuk di tingkat desa. Dugaan pungutan dalam kasus ini juga berpotensi melanggar KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Tak hanya itu, dari aspek pelayanan publik, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku maladministrasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim awak media kepada Kepala Desa Tuwi Buya melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar dana bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial merupakan hal mutlak, terutama di tengah situasi darurat bencana. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan agar bantuan yang digelontorkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi korban, bukan justru menjadi celah praktik korupsi di tingkat akar rumput.
Baca Juga:
Emak-Emak Desa Tuwi Buya Geruduk Kantor Desa hingga Kecamatan, Tuntut Keadilan Bantuan Banjir
Emak-Emak Desa Mon Dua Demo Kantor Desa, Tuntut Keadilan Bantuan Banjir Diduga Salah Sasaran
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Bupati TRK Salurkan Bantuan Daging Meugang dari Presiden untuk Korban Banjir Bandang Nagan Raya






















