Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYA

PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil

1876
×

PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Banda Aceh – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan yang dibuatnya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, setiap sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

“Kami menghormati proses hukum, namun penyidik tidak seharusnya mengabaikan UU Pers yang menjadi lex specialis dalam menangani perkara jurnalistik,” ujar Nasir.

Menurutnya, dalam UU Pers telah diatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2). Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan pers dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2).

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum terkait karya jurnalistiknya. Hak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers.

“Wartawan berhak tidak menghadiri pemanggilan atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara pers, tanggung jawab hukum berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan pada individu jurnalis di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya oleh Polda Aceh. Ia mengaku terkejut karena surat klarifikasi tersebut dikirim langsung kepada wartawan, bukan ke kantor redaksi.

“Seharusnya surat ditujukan ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026 oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik disebut tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Wartawan Wahyu Andika dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Nazar menilai, aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan organisasi profesi sebelum melakukan pemanggilan.

“Langkah yang tepat adalah berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi wartawan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus pers,” kata Nazar, didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni.

PWI Aceh pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati kemerdekaan pers sekaligus menjunjung tinggi mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Juga:

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme Pers

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Polresta Cilacap Lamban Dan Berbelit-belit Dalam Bertindak, Diduga Lindungi Pengusaha Rokok Ilegal, Justru Aktif Buru Wartawan, Ada Apa Ini??

Ketum IWO Kukuhkan Pengurus IWO se-Aceh: Babak Baru Penguatan Pers Digital di Tanah Rencong

Tinggalkan Balasan

Headline

“Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang disebut masih berjalan lancar dan aman. Kondisi ini memicu kelangkaan solar dan pertalite, antrean panjang di SPBU, serta menyulitkan masyarakat seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan. FP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan operasi tangkap tangan guna memberantas praktik ilegal tersebut.”

Headline

“Warga miskin di Desa Waled, Cirebon, mengeluhkan sulitnya akses mobil desa untuk berobat. Di tengah kondisi ekonomi yang terbatas, mereka justru harus mengeluarkan biaya besar hingga ratusan ribu rupiah untuk transportasi. Padahal, fasilitas desa seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan dipersulit.”