Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYAPOLRI

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

965
×

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Mukhtarudin, pihak yang berada di lokasi Galian C Suak Palembang, melayangkan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online yang menuding aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah menerima setoran.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memuat tudingan sepihak tanpa disertai klarifikasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah oknum media yang datang ke lokasi diduga melakukan tekanan dengan cara meminta “pulus” atau uang, dan ketika tidak diberi, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan masyarakat maupun pihak yang memiliki izin resmi.

“Semestinya, jika ingin melakukan pemberitaan, wartawan langsung mengonfirmasi ke dinas terkait untuk mengecek kebenaran data. Bukan justru menyudutkan APH dengan tudingan menerima setoran,” ujarnya.

IUP Galian C Sudah Ada dan Sedang Proses Perpanjangan

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa Galian C tersebut sejak dulu memiliki izin IUP resmi. Bahkan sebelum masa izin berakhir, pihak pengelola telah mengajukan proses perpanjangan, dan tim dari dinas terkait Kabupaten Nagan Raya telah turun langsung melakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Saat ini, aktivitas galian belum berjalan karena pihak pengelola masih fokus membuka dan memperbaiki akses jalan menuju lokasi galian.

Dugaan Sabotase dan Pencemaran Nama Baik

Mukhtarudin menduga bahwa terdapat unsur sabotase dalam pemberitaan yang menyudutkan dirinya maupun APH.

Ia meminta jajaran Polres Nagan Raya menindaklanjuti pemberitaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilayangkan tanpa dasar yang jelas. Selasa, (7/4/26)

“Tudingan itu merusak nama baik dan harus dibuktikan secara hukum. Kami berharap APH turun tangan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan pihak yang meragukan legalitas galian untuk meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya, guna memastikan galian mana yang memiliki maupun tidak memiliki IUP.

Penulis: Zahari ZEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”