NEWSBIDIK, Kabupaten.Pati— Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di rumah makan pak Maksum yang sudah tidak terhuni lagi, diduga malah di manfaatkan untuk kencingan dari truk yang melintas arah Surabaya, yang berlokasi di Jalan lingkar selatan pati.lokasi di desa,penambuhan Kecamatan.margorejo kabupaten.pati Jawa Tengah. Temuan tersebut terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi.jalan lingkar selatan pati,
Baca Juga:
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di tempat penurunan atau kencingan BBM subsidi dari truk besar, tersebut diperoleh dari warga sekitar yang melihat adanya mobil truk besar seperti truk tronton wingbox yang kerap keluar masuk area rumah makan pak maksum, penambuhan kecamatan di margorejo , jalan lingkar selatan pati terutama pada pagi sampai malam hari.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di jalan lingkar selatan pati. sekitar, rumah makan pak Maksum itu diduga milik seseorang bernama,pak anam
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan truk besar sering kencing atau menurunkan BBM yang sudah beli di SPBU seluruh kabupaten Pati, dan di lokasi tersebut sudah cukup sering terjadi.
“Sering ada kendaraan keluar masuk, biasanya siang sampai malam hari,” ujar sumber yang tidak mau di sebutkan namanya,
Untuk memastikan informasi yang diperoleh, tim awak media mendatangi lokasi rumah makan yang diduga buat penyalah gunaan atau kencingan di jalan lingkar selatan pati lokasi rumah makan pak Maksum. pada Sabtu (14/3/2026) siang sekitar pukul 14:48 WIB. Saat berada di sekitar lokasi, terlihat beberapa armada panter biru terparkir di area lokasi kencingan dan Selain itu, di dalam area rumah makan pak Maksum juga tampak sejumlah golon Remeneral atau wadah penampungan di masukan armadan panter biru yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak kencingan bbm subsidi,
Baca Juga:
Temuan tersebut semakin menguatkan rumah makan pak Maksum, adanya aktivitas penurunan dari tangki minyak truk atau kencingan BBM subsidi di lokasi tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang terkait aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan praktik tersebut.
Apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga:
SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi
Pak Anam pemilik lapak di rumah makan pak Maksum yang berlokasi jalan lingkar selatan pati sudah terkonfirmasi dengan awak media, memang lapak kencingan mengaku milik pak Anam, ucapnya
Awak media menyatakan akan terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tersebut serta menunggu klarifikasi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.




















