Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan Sawit di Nagan Raya, Musliadi Harap Pemerintah Daerah Bertindak

9183
×

Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan Sawit di Nagan Raya, Musliadi Harap Pemerintah Daerah Bertindak

Sebarkan artikel ini
Rabu, (11/3/2026) – Dokumentasi sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjadi perhatian masyarakat. **Dok Foto: NEWSBIDIK / Zahari

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga Desa Meunasah Teugeuh, Kecamatan Beutong, Musliadi, mengaku tengah berjuang mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya. Rabu, (11/3/2026)

Menurut Musliadi, lahan tersebut merupakan tanah garapan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun. Di atas lahan itu juga terdapat kebun durian yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi keluarga.

Namun permasalahan muncul ketika lahan tersebut diklaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).

Akibat persoalan tersebut, Musliadi justru dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pengrusakan di dalam areal HGU perusahaan yang berlokasi di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong.

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya, Suhermanto.

Musliadi menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan tindakan melawan hukum. Ia hanya berusaha mempertahankan lahan yang menurutnya telah lama menjadi milik keluarganya.

Kasus ini kemudian memunculkan perhatian dari masyarakat setempat yang menilai bahwa konflik lahan antara warga dan perusahaan seringkali menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai Hak Guna Usaha, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang lahannya berada di dalam atau berbatasan dengan wilayah HGU.

Salah satu kewajiban tersebut adalah memberikan akses jalan maupun saluran air kepada masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan HGU.

Selain itu, perusahaan yang memegang izin HGU perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas keseluruhan areal HGU.

Pemegang HGU juga berkewajiban mengelola lahan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut, baik untuk pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan.

Pengelolaan lahan harus dilakukan secara aktif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat dua tahun setelah hak tersebut diberikan.

Selain itu, perusahaan juga harus menjaga kelestarian lingkungan hidup, memelihara kesuburan tanah, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar areal perkebunan.

Melihat persoalan tersebut, Musliadi berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi.

Ia meminta Bupati Nagan Raya serta DPRK Nagan Raya bersama dinas terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Masyarakat setempat juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak merasa tertindas ketika menghadapi konflik lahan dengan perusahaan besar.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya

Tak Kuasa Menahan Air Mata, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Sambangi Warga Miskin di Darul Aman

Kapolres Nagan Raya Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM, Stok BBM Dipastikan Aman

Bupati Nagan Raya Lantik 326 Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”