NEWSBIDIK, Nagan Raya – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga Desa Meunasah Teugeuh, Kecamatan Beutong, Musliadi, mengaku tengah berjuang mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya. Rabu, (11/3/2026)
Menurut Musliadi, lahan tersebut merupakan tanah garapan keluarga yang telah dikelola secara turun-temurun. Di atas lahan itu juga terdapat kebun durian yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi keluarga.
Namun permasalahan muncul ketika lahan tersebut diklaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).
Akibat persoalan tersebut, Musliadi justru dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pengrusakan di dalam areal HGU perusahaan yang berlokasi di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya, Suhermanto.
Musliadi menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan tindakan melawan hukum. Ia hanya berusaha mempertahankan lahan yang menurutnya telah lama menjadi milik keluarganya.
Kasus ini kemudian memunculkan perhatian dari masyarakat setempat yang menilai bahwa konflik lahan antara warga dan perusahaan seringkali menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai Hak Guna Usaha, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang lahannya berada di dalam atau berbatasan dengan wilayah HGU.
Salah satu kewajiban tersebut adalah memberikan akses jalan maupun saluran air kepada masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan HGU.
Selain itu, perusahaan yang memegang izin HGU perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas keseluruhan areal HGU.
Pemegang HGU juga berkewajiban mengelola lahan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut, baik untuk pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan.
Pengelolaan lahan harus dilakukan secara aktif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat dua tahun setelah hak tersebut diberikan.
Selain itu, perusahaan juga harus menjaga kelestarian lingkungan hidup, memelihara kesuburan tanah, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar areal perkebunan.
Melihat persoalan tersebut, Musliadi berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi.
Ia meminta Bupati Nagan Raya serta DPRK Nagan Raya bersama dinas terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Masyarakat setempat juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.
Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak merasa tertindas ketika menghadapi konflik lahan dengan perusahaan besar.
Baca Juga:
Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya
Tak Kuasa Menahan Air Mata, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Sambangi Warga Miskin di Darul Aman
Kapolres Nagan Raya Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM, Stok BBM Dipastikan Aman
Bupati Nagan Raya Lantik 326 Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032




















