Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaNasionalWawancara Khusus

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme Pers

1476
×

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme Pers

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025, yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap jurnalis.

Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam permohonannya, IWAKUM menilai ketentuan tersebut memiliki potensi penafsiran yang beragam dan dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut pemohon, adanya makna yang dianggap ambigu dalam pasal tersebut dapat membuka peluang penggunaan pasal-pasal hukum lain di luar Undang-Undang Pers untuk memproses karya jurnalistik secara pidana maupun perdata. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers serta mengancam independensi kerja jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Artinya, laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap produk jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

MK juga menekankan berlakunya prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks ini, Undang-Undang Pers dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur kegiatan jurnalistik, sehingga kedudukannya harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan prinsip tersebut, setiap persoalan yang muncul terkait pemberitaan atau karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional. Mahkamah menilai bahwa pendekatan hukum pidana secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers yang merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan peran strategis Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani sengketa pemberitaan. Dalam praktiknya, dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik atau keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, hingga permohonan maaf.

Langkah tersebut dianggap lebih proporsional dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik kepada publik. Melalui mekanisme tersebut, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus menempuh jalur pidana yang berpotensi membatasi ruang kebebasan pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan mampu memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik dinilai penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, independen, dan berimbang.

Sebagai gambaran penerapan prinsip tersebut, salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah perkara yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Ia sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya.

Namun dalam proses persidangan, pengadilan menilai bahwa pemberitaan tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Penilaian tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan pers yang juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga sekaligus memastikan adanya tanggung jawab terhadap kepentingan publik dalam penyampaian informasi.

BacaJuga:

Polemik Kriminalisasi Wartawan di Blora: Kapolres Bungkam, Publik Menunggu Klarifikasi

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Ketum IWO Kukuhkan Pengurus IWO se-Aceh: Babak Baru Penguatan Pers Digital di Tanah Rencong

Tinggalkan Balasan

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.