NEWS BIDIK, Aceh Nagan Raya . TIM terpadu Pemkab Nagan Raya siaga cepat menindak lanjuti setelah menerima laporan dari masyarakat pemilik kebun dan Karyawannya yang dimutasi secara mendadak dugaan pihak PT Ensem Lestari jaya merusak tanaman kelapa sawit warga di kecamatan darul makmur kabupaten Nagan Raya serta diduga melanggar Aturan UU ketenagakerjaan
Bupati nagan Raya membentuk tim khusus untuk menindak pelaku industri terutama pabrik kelapa sawit yang secara sengaja melanggar aturan baik terkait perizinan ataupun lingkungan yang tidak sesuai amdal.
Sesuai Fakta di lokasi yang dilaporkan masyarakat ternyata benar Adanya pihak perusahaan telah mengali parit pembuangan limbah Perusahaan PT Ensem Lestari jaya di Kebun kelapa sawit milik pak Iwan. Senen, (16/2/2026).
Menurut salah satu ahli lingkungan dari aktivis yang merupakan anggota TIMSUS tersebut berinisial IH mengatakan, menurut hasil observasi tersebut menemukan banyak sekali limbah PKS di sepanjang parit kebun masyarakat di duga limbah tersebut berasal dari kolam limbah PKS PT. Ensem Lestari Jaya, “ujarnya”
Kami juga menemukan kolam IPAL tidak memiliki tanggul dan parit-parit kecil diduga digunakan untuk membuang limbah dengan metode alami, saat hujan dengan intensitas tinggi Kolam IPAL tidak bertanggul tersebut tak mampu menampungnya sehingga terjadi limpasan dan terbentuk parit- parit kecil karena pengikisan permukaan tanah lalu mengalir ke parit kebun warga, ini merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT.Ensem Lestari Jaya.”pungkasnya”
Selanjutnya IH menambahkan kami juga Inspeksi ke ( final effluent) IPAL terakhir menemukan bahwa alat flow meter limbah yang digunakan di ujung pipa pembuang tidak berfungsi apakah ini sengaja untuk menghilangkan jejak data. supaya tidak terdeteksi berapa besar jumlah produksi limbah, IH mengatakan untuk hasil akhir inspeksi dan verifikasi data kita akan update kemedia setelah keluar laporan temuan ” tegasnya”
Menurut keterangan warga setempat kegiatan tabrak hukum tersebut sudah bertahun tahun dilakukan PT. Ensem lestari jaya, pak iwan juga mengatakan perusahaan melanggar perjanjian saat pembukaan parit ditanahnya sehingga mengakibatkan tanaman pak iwan menjadi korban lebih kurang 70 batang akibat pembuatan parit pembuangan limbah tersebut. “Katanya”




















