Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
Hukum & KriminalJawa BaratNEWS BIDIK KAB BEKASI

Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Bisnis Haram Berkedok Kontrakan Dibongkar

1455
×

Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Bisnis Haram Berkedok Kontrakan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 (Khusus Kabupaten Bekasi), Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110.

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).

Daerah

Relokasi pasar tumpah dari kawasan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Pasar Baru Ramayana Cikarang resmi diberlakukan sebagai langkah penataan wilayah dan penguraian kemacetan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut himbauan dari Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang menegaskan pentingnya ketertiban lokasi berjualan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.