NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait melakukan operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama kawasan hutan di Kecamatan Beutong.

Kegiatan penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-07/II/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 05 Februari 2026 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/137/II/OPS./2026 tertanggal 06 Februari 2026.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel pengecekan personel pada pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Waka Polres Nagan Raya, KOMPOL Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K. Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal, meliputi Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, serta Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh perjalanan mencapai 4 hingga 6 jam.
Di lokasi operasi, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa pemilik yang kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, tim juga menemukan beberapa jambo atau tempat istirahat penambang serta alat penyaringan emas lain di titik berbeda. Sebagai tindakan tegas, seluruh sarana penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar dan dipasangi garis polisi guna mencegah penggunaan kembali.
Sekitar pukul 17.00 WIB, patroli gabungan berakhir dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Petugas juga memastikan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal selama pelaksanaan operasi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kabag Ops KOMPOL Rafi Darmawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana.
Menurutnya, penertiban PETI menjadi wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Nagan Raya sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan serta instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
Polres Nagan Raya turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan guna mencegah potensi bencana alam di masa mendatang.
Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, perhatian terhadap perlindungan lingkungan semakin meningkat. Di Kabupaten Nagan Raya sendiri, kerusakan lingkungan telah berdampak serius, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
Kegiatan ini juga menunjukkan kuatnya sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian alam serta keselamatan masyarakat.
Operasi penertiban melibatkan unsur personel gabungan dari Polres Nagan Raya, TNI, Satpol PP, serta unsur media dari Aliansi Wartawan Nagan, Media Mata Aceh, PWI Nagan Raya, dan SWI Nagan Raya.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.





















