Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehDaerahHeadlineNEWS BIDIK SOLO RAYA

Perkuat Tata Kelola Data, Kominfo Nagan Raya Lakukan Pendampingan EPSS Menuju Penilaian 2026

2951
×

Perkuat Tata Kelola Data, Kominfo Nagan Raya Lakukan Pendampingan EPSS Menuju Penilaian 2026

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantapkan kesiapan menghadapi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan dan penyampaian informasi EPSS yang digelar di Gedung Command Center, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (23/02/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nagan Raya, Dr. Nuri Rosmika, S.ST., M.Si., Sekretaris Dinas Kominfo Cut Yulie Sofia, S.T., Kepala Bidang Statistik Kominfo Masitoh, SKM., MKM., serta perwakilan dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nagan Raya, Arafik, S.Sos.I., MPA, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan capaian nilai EPSS pada tahun mendatang. Menurutnya, keberhasilan penilaian tidak hanya bergantung pada satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan statistik sektoral.

Ia menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah perlu memahami secara utuh peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan data. Dengan pemahaman yang selaras, target peningkatan skor EPSS 2026 diharapkan dapat melampaui capaian tahun 2024.

Dalam kerangka implementasi Satu Data Indonesia di daerah, Arafik menjelaskan pembagian peran antarinstansi. BPS berfungsi sebagai pembina data sektoral, Bappeda bertindak sebagai koordinator, sementara Dinas Kominfo menjalankan peran sebagai e-Walidata yang mengelola serta mengintegrasikan data dari berbagai sumber agar lebih terstruktur dan akurat.

Kominfo, lanjutnya, juga berkomitmen mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bagian dari penguatan basis data pembangunan daerah. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya, Dr. Nuri Rosmika, menyebut pertemuan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum mempererat kolaborasi antara BPS dan Kominfo. Sinergi tersebut dinilai krusial dalam mempersiapkan tahapan penilaian EPSS 2026 secara optimal.

Ia menekankan bahwa EPSS memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola data sektoral. Melalui evaluasi ini, proses pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian data diharapkan semakin sistematis dan sesuai standar statistik nasional.

Dengan penguatan koordinasi dan komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya optimistis mampu menghadirkan data yang lebih akurat, transparan, dan berbasis bukti untuk mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”