Scroll untuk baca berita
HeadlineNasionalPeristiwa

Diduga Mutasi Berujung Pemutusan Kerja Sepihak, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

4290
×

Diduga Mutasi Berujung Pemutusan Kerja Sepihak, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Medan – Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan oleh manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan setelah dinilai berpotensi merugikan karyawan. Seorang pekerja yang terdampak kebijakan tersebut mengaku keberatan karena mutasi disertai konsekuensi berat apabila tidak dijalankan, yakni dianggap mengundurkan diri tanpa memperoleh hak pesangon maupun hak lainnya.

Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan tertanggal 7 Februari 2026, manajemen PT Ensem Lestari Jaya menetapkan mutasi kerja terhadap salah satu karyawan yang sebelumnya bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di lingkungan PKS perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa karyawan dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Musi Rawas, terhitung mulai 7 Februari 2026.

Namun, poin yang menjadi perhatian adalah adanya klausul yang menyebutkan apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, karyawan juga disebut tidak berhak mendapatkan pesangon maupun hak lainnya dari perusahaan.

Ketentuan tersebut dinilai memberatkan karena keputusan mutasi dilakukan sepihak tanpa ruang negosiasi yang memadai.

Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan mutasi yang disertai ancaman kehilangan hak normatif berpotensi menimbulkan polemik ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, mutasi kerja memang merupakan hak manajemen, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek kepatutan, kondisi pekerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap kebijakan perusahaan yang berdampak pada status kerja karyawan harus mengacu pada prinsip perlindungan tenaga kerja. Terlebih jika kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung.

Jika terbukti melanggar ketentuan, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur mediasi hingga penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Pihak Manajemen PT Ensem Lestari Jaya Disaat dikonfirmasi Awak Media ini terkait surat Mutasi pada tanggal 7 Februari 2026 dengan balasan singkat WhatsApp Tanyakan saja sama yg bersangkutan kenapa beliau dimutasi. Karena mutasi lgsg dikeluarkan dari kantor pusat ” ucapnya ‘

Alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan karyawan Zainudin yang sudah bekerja selama 17 tahun tidak pernah mendapatkan peringatan SP1, SP2 selama dirinya bekerja.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai, penyelesaian terbaik adalah melalui dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja agar tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya upaya mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

NAGANRAYA

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian status bagi tenaga pengabdian yang telah lama bekerja. Pemerintah berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.”

ACEH TIMUR

“Ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran, tapi sudah menunjukkan sistem yang tidak lagi berpihak pada perangkat desa dan masyarakat. Jika musyawarah desa bisa diubah sepihak, dan hak perangkat dibiarkan menggantung, maka yang mati bukan hanya keuangan desa, tapi juga kepercayaan rakyat.” — Razali, Kasi Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Gampong Bagok Panah Sa.

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).