Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

622
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/01/2026).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali ke rumah.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku S dan dibawa ke kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, tempat terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.