NEWS BIDIK, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memerintahkan penyelidikan menyeluruh menyusul ditemukannya sebuah telepon genggam (HP) yang digunakan oleh tahanan kasus korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
baca juga
PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS
Sebagai bentuk sanksi disiplin berat, IS dipastikan akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat pengamanan maksimum di Nusakambangan. Selain itu, seluruh hak yang bersangkutan sebagai warga binaan akan dicabut.
“Besok yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan. Seluruh hak-haknya sebagai warga binaan kami cabut,” tegas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam mendorong transparansi dan memperkuat pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Laporan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Menteri Agus Andrianto telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenimipas Sumatera Utara agar melakukan investigasi mendalam. Penelusuran difokuskan pada asal-usul masuknya ponsel ke dalam rutan serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas.
“Razia rutin memang sudah berjalan. Namun, saya minta ditelusuri secara serius siapa pihak yang memungkinkan barang terlarang ini masuk,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri Imipas menegaskan komitmen kuat terhadap kebijakan “Zero HP dan Zero Narkoba” di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ia memerintahkan seluruh kepala unit pelaksana teknis untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap kepemilikan ponsel, baik oleh warga binaan maupun petugas saat bertugas.
Baca juga
Menteri IMIPAS. dan Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Program Pendidikan di Lapas Ciamis
Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada petugas yang terbukti melanggar, mulai dari mutasi hingga proses hukum. Bahkan, pimpinan lapas atau rutan dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan dan razia rutin.




















