Scroll untuk baca berita
Jakarta

Menteri Imipas Perintahkan Investigasi Internal atas Temuan Ponsel di Rutan Tanjung Gusta

5968
×

Menteri Imipas Perintahkan Investigasi Internal atas Temuan Ponsel di Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memerintahkan penyelidikan menyeluruh menyusul ditemukannya sebuah telepon genggam (HP) yang digunakan oleh tahanan kasus korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

baca juga

PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS

Sebagai bentuk sanksi disiplin berat, IS dipastikan akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat pengamanan maksimum di Nusakambangan. Selain itu, seluruh hak yang bersangkutan sebagai warga binaan akan dicabut.

“Besok yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan. Seluruh hak-haknya sebagai warga binaan kami cabut,” tegas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam mendorong transparansi dan memperkuat pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Laporan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Menteri Agus Andrianto telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenimipas Sumatera Utara agar melakukan investigasi mendalam. Penelusuran difokuskan pada asal-usul masuknya ponsel ke dalam rutan serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas.

“Razia rutin memang sudah berjalan. Namun, saya minta ditelusuri secara serius siapa pihak yang memungkinkan barang terlarang ini masuk,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Imipas menegaskan komitmen kuat terhadap kebijakan “Zero HP dan Zero Narkoba” di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ia memerintahkan seluruh kepala unit pelaksana teknis untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap kepemilikan ponsel, baik oleh warga binaan maupun petugas saat bertugas.

Baca juga

Menteri IMIPAS. dan Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Program Pendidikan di Lapas Ciamis

Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada petugas yang terbukti melanggar, mulai dari mutasi hingga proses hukum. Bahkan, pimpinan lapas atau rutan dapat dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan dan razia rutin.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.