Scroll untuk baca berita
AcehHeadline

LANA TUDING PLTU DAN DISNAKER NAGAN RAYA LAKUKAN KOLISI DAN NEPOTISME DALAM PEREKRUTAN TENAGA KERJA, Mahar 20 – 30 juta.

3303
×

LANA TUDING PLTU DAN DISNAKER NAGAN RAYA LAKUKAN KOLISI DAN NEPOTISME DALAM PEREKRUTAN TENAGA KERJA, Mahar 20 – 30 juta.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Aceh. Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja plat merah, Pembangkit Listrik Tenagan Uap (PLTU) Kabupaten Nagan Raya.

dalam investigasi, LANA menemukan banyak terjadi praktek kolusi dan Nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja yang akan di pekerjakan di PLTU. ( Minggu, (18/01/2026 )

“Kami telah melakukan Investigasi, dan menemukan banyak praktek Kolusi dan Nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja, dan mereka hampir semua yang di rekrut melalui disnaker di mintai mahar, dari 20 – 30 Juta / Orang terang Teuku kepada Awak media .

Ketua LANA menilai praktek kotor ini telah merenggut banyak kesempatan Putra Putri daerah, dimana mereka yang layak secara ke ilmuan justru terabaikan karena mahar.

” Kesempatan yang seharusnya menjadi kesempatan emas kepada putra putri daeran untuk menyertai perusahaan yang berada di daerah sendiri telah hilang akibat praktek kotor peran oknum disnaker dan PLTU l.2 Tambah Teuku.

kami mengharap, agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius dalam praktek haram ini, dan meminta untuk dapat di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

“dalam waktu dekat ini kami akan menyerahkan hasil investigasi ini kepada Pihak Aparat Penegak Hukum-APH untuk dapat di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan semoga menjadi perhatian serius”pungkasnya teuku.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”