Scroll untuk baca berita
JakartaNasionalPOLRI

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat di 2026

5479
×

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat di 2026

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta – Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Memasuki Januari 2026, layanan ini terus diperkuat untuk memastikan respons cepat dan efektif terhadap berbagai situasi darurat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Agus Flores, Call Center 110 hadir sebagai solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara segera, mulai dari gangguan keamanan hingga kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

“Call Center 110 adalah pintu pertama masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Respons cepat dan ketepatan penanganan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Agus Flores di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi nomor 110 dalam berbagai kondisi darurat, antara lain tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan fisik. Selain itu, layanan ini juga dapat digunakan untuk melaporkan insiden jalan raya, termasuk kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan medis maupun evakuasi segera.

Baca juga

Dari Lahan Terbengkalai Menjadi Lumbung Pangan, Paguyuban Petani Wanajaya Bangkitkan Ketahanan Pangan Lokal

Tak hanya itu, gangguan ketertiban umum seperti tawuran remaja, perkelahian antarwarga, hingga aksi premanisme juga dapat dilaporkan melalui Call Center 110. Dalam situasi tertentu, layanan ini turut berperan dalam penanganan awal bencana alam maupun keadaan darurat lain yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian dengan cepat.

Baca juga

Ketua FWJ Indonesia Kritik Proyek Dispora Bekasi yang Diduga Dilindungi Oknum Ormas Bermodus Wartawan

Agus Flores menambahkan, prosedur pelaporan melalui Call Center 110 tergolong mudah dan telah terintegrasi secara nasional. Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Pelapor diminta menyampaikan identitas diri, lokasi kejadian secara akurat, serta kronologi singkat peristiwa yang dilaporkan.

“Laporan yang masuk akan langsung diteruskan oleh operator ke unit kepolisian terdekat untuk dilakukan penanganan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya komunikasi.

Baca juga

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

Namun demikian, ia mengingatkan agar fasilitas tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Agus Flores menegaskan bahwa panggilan palsu atau tindakan iseng (prank) ke Call Center 110 merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum.

“Penyalahgunaan layanan 110 sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan situasi darurat yang sesungguhnya. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang lain,” tegasnya.

Dengan penguatan layanan Call Center 110 di tahun 2026, Agus Flores berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh Indonesia.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.