Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahJeparaNasional

Dugaan Komersialisasi Tanah Galian Proyek RS Aisyiyah Jepara, Kontraktor Bantah Keras

6511
×

Dugaan Komersialisasi Tanah Galian Proyek RS Aisyiyah Jepara, Kontraktor Bantah Keras

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara – Proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah di kawasan dekat Taman Kerang, Kabupaten Jepara, yang bernilai anggaran miliaran rupiah, diduga menjadi lahan komersialisasi tanah hasil galian proyek. Tanah yang seharusnya dibuang sesuai mekanisme proyek, justru diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, Minggu (25/01/2026).

Baca juga

Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Polda Aceh Gelar Donor Darah di Nagan Raya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain memperoleh keuntungan dari jasa pengerjaan proyek, kontraktor juga diduga mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan tanah hasil galian alat berat. Tanah tersebut disebut-sebut dijual kepada pihak yang membutuhkan urug tanah, meskipun dalam proyek telah tersedia anggaran khusus untuk pengelolaan dan pembuangan material galian.

Baca juga

Empat Kontingen Sparko Pati Resmi Dilepas, Targetkan Prestasi di FORDA Jateng 2025 dan Sabet Juara 3 Kategori Pull-Up

Kontraktor proyek yang berinisial U, yang menurut sumber berdomisili di luar Jepara, membantah tudingan tersebut. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, ia menegaskan tidak pernah menjual tanah hasil galian proyek.

“Saya tidak menjual tanah yang keluar dari proyek. Malahan saya justru mengeluarkan biaya sendiri untuk mengangkut dan membuang tanah hasil kerukan alat berat,” ujar U kepada NEWS BIDIK.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak penerima pembuangan tanah. Salah satu sumber yang menerima tanah urug mengaku harus membayar untuk mendapatkan tanah tersebut.

“Kalau memang tanah proyek itu tidak dijual, kenapa saya yang butuh tanah untuk urug justru disuruh bayar? Dan itu tidak murah,” ungkap sumber tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik komersialisasi tanah hasil galian proyek. Padahal secara regulasi, tanah galian proyek tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik itu tanah negara maupun tanah yang berada dalam penguasaan pihak tertentu.

Baca juga

Pilot–Pramugari Diduga Selingkuh, Rekaman CCTV di Lift Viral: Istri Sah Ungkap Curahan Hati Menggetarkan

Secara hukum, praktik penjualan tanah hasil galian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penambangan atau pengambilan material tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dalam konteks tertentu, praktik penjualan tanah urug ilegal bahkan dapat terancam pidana hingga 10 tahun penjara, tergantung unsur perbuatan dan dampak hukum yang ditimbulkan.

NEWS BIDIK akan terus melakukan pengawalan dan pendalaman informasi hingga proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah ini selesai, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.