NEWS BIDIK, Jepara – Proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah di kawasan dekat Taman Kerang, Kabupaten Jepara, yang bernilai anggaran miliaran rupiah, diduga menjadi lahan komersialisasi tanah hasil galian proyek. Tanah yang seharusnya dibuang sesuai mekanisme proyek, justru diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, Minggu (25/01/2026).
Baca juga
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Polda Aceh Gelar Donor Darah di Nagan Raya
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain memperoleh keuntungan dari jasa pengerjaan proyek, kontraktor juga diduga mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan tanah hasil galian alat berat. Tanah tersebut disebut-sebut dijual kepada pihak yang membutuhkan urug tanah, meskipun dalam proyek telah tersedia anggaran khusus untuk pengelolaan dan pembuangan material galian.
Baca juga
Kontraktor proyek yang berinisial U, yang menurut sumber berdomisili di luar Jepara, membantah tudingan tersebut. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, ia menegaskan tidak pernah menjual tanah hasil galian proyek.
“Saya tidak menjual tanah yang keluar dari proyek. Malahan saya justru mengeluarkan biaya sendiri untuk mengangkut dan membuang tanah hasil kerukan alat berat,” ujar U kepada NEWS BIDIK.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak penerima pembuangan tanah. Salah satu sumber yang menerima tanah urug mengaku harus membayar untuk mendapatkan tanah tersebut.
“Kalau memang tanah proyek itu tidak dijual, kenapa saya yang butuh tanah untuk urug justru disuruh bayar? Dan itu tidak murah,” ungkap sumber tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik komersialisasi tanah hasil galian proyek. Padahal secara regulasi, tanah galian proyek tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik itu tanah negara maupun tanah yang berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Baca juga
Secara hukum, praktik penjualan tanah hasil galian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penambangan atau pengambilan material tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dalam konteks tertentu, praktik penjualan tanah urug ilegal bahkan dapat terancam pidana hingga 10 tahun penjara, tergantung unsur perbuatan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
NEWS BIDIK akan terus melakukan pengawalan dan pendalaman informasi hingga proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah ini selesai, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.




















