NEWS BIDIK,Nagan Raya. Menurut keterangan masyarakat setempat Kejadian PLTU 3-4 sangat merugikan pengusaha lokal , sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti monopoli pasar, persaingan tidak sehat hingga masalah birokrasi perusahaan owner yang mempersulit pengusaha lokal bersaing dengan didalam birokrasi ( Kamis 8/1/2026)
PT.Meulaboh Power Generation, serta dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah yang merugikan pengusaha lokal dan berdampak pada iklim lingkungan sekitar kawasan
Perusahaan seperti keberadaan Cooling Tower memberikan effect kepada tanaman sekitar mati. Belum lagi Pengusaha Lokal yang susah melalukan akses proses tender dan menciptakan ketidakadilan dalam pemenangnya tender proyek.
Persaingan Tidak Sehat,Masuknya barang dan jasa dari investor asing secara masif dapat mengancam industri dan pengusaha lokal karena produk impor , membuat produk lokal sulit bersaing. Seperti pemenang pemasok bahan kimia yang di menangkan oleh perusahaan asing sedangkan pengusaha lokal sebagai penonton saja.
Dominasi Pasar yang dilakukan Investor besar dengan modal kuat dapat mendominasi pasar, membuat pengusaha lokal kecil kesulitan berkembang atau bahkan tereliminasi.
Hambatan Birokrasi dan Hukum: Pengusaha lokal kesulitan bersaing karena regulasi perusahaan owner yang berbelit atau tindakan oknum karyawan berwenang dalam PT.Meulaboh Power Generation yang tidak mendukung, seperti contoh kasus yang TIM LIPSUS. newsBidik.com wawancara salah seorang pengusaha Lokal berinisial IH sebagai pemasok speart part. Sudah hampir dua tahun belum dibayar oleh PT.MPG dari Oktober 2023-sekarang . Ujarnya
Pada waktu terpisah awak media ini meminta konfirmasi supervisor Purchasing PT.MPG Saudara ilham dan managernya Jin Hui tentang permasalahan kesulitan birokrasi terhadap pengusaha lokal melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada tanggapan sama sekali balasan ( Tim LIPSUS ACEH )






















