Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Kehadiran PLTU 3-4 PT.Meulaboh Power Generation Merugikan Pengusaha Lokal Aceh 

3719
×

Diduga Kehadiran PLTU 3-4 PT.Meulaboh Power Generation Merugikan Pengusaha Lokal Aceh 

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Nagan Raya. Menurut keterangan masyarakat setempat Kejadian PLTU 3-4 sangat merugikan pengusaha lokal , sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti monopoli pasar,  persaingan tidak sehat hingga masalah  birokrasi perusahaan owner yang mempersulit pengusaha lokal bersaing dengan didalam birokrasi ( Kamis 8/1/2026)

PT.Meulaboh Power Generation, serta dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah yang merugikan pengusaha lokal dan berdampak pada iklim lingkungan sekitar kawasan

Perusahaan seperti keberadaan Cooling Tower memberikan effect kepada tanaman sekitar mati. Belum lagi  Pengusaha Lokal  yang susah melalukan akses proses tender dan menciptakan ketidakadilan dalam pemenangnya tender proyek.

Persaingan Tidak Sehat,Masuknya barang dan jasa dari investor asing secara masif dapat mengancam industri dan pengusaha lokal karena produk impor , membuat produk lokal sulit bersaing. Seperti pemenang pemasok bahan kimia yang di menangkan oleh perusahaan asing sedangkan pengusaha lokal sebagai penonton saja.

Dominasi Pasar yang dilakukan  Investor besar dengan modal kuat dapat mendominasi pasar, membuat pengusaha lokal kecil kesulitan berkembang atau bahkan tereliminasi.

Hambatan Birokrasi dan Hukum: Pengusaha lokal kesulitan bersaing karena regulasi  perusahaan owner yang berbelit atau tindakan oknum karyawan berwenang dalam PT.Meulaboh Power Generation yang tidak mendukung, seperti contoh kasus yang TIM LIPSUS. newsBidik.com wawancara salah seorang pengusaha Lokal berinisial IH sebagai pemasok speart part. Sudah hampir dua tahun belum dibayar oleh PT.MPG dari Oktober 2023-sekarang . Ujarnya

Pada waktu terpisah awak media ini meminta konfirmasi supervisor Purchasing PT.MPG  Saudara ilham dan managernya Jin Hui tentang permasalahan kesulitan birokrasi terhadap pengusaha lokal melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada tanggapan sama sekali balasan ( Tim LIPSUS ACEH )

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.