Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

2746
×

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK , Nagan Raya.Tim.Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 09.30–12.30 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

Indikasi Penyimpangan Penerbitan SHM di Atas Eks HGU Selasa, (9/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sisa areal eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare, yang seharusnya kembali menjadi tanah negara, justru telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama oknum keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Penerbitan SHM itu menggunakan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak 1996. Padahal pada tahun itu lahan tersebut masih berstatus HGU, sehingga keterangan tersebut dinilai tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan ini disinyalir melanggar peraturan agraria, di antaranya:

– Pasal 16, 28, dan 29 UUPA

– PP Nomor 24 Tahun 1997 (Pasal 1 angka 3 & 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat 4, Pasal 17 ayat 2, Pasal 32 ayat 2)

– PP Nomor 40 Tahun 1996 (Pasal 4 ayat 1)

– Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 (Pasal 106 dan 107)

Tim penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

Buku tanah

Dokumen warkah

Buku gampong

Dokumen terkait penerbitan sertifikat lainnya

Pihak Kantor Pertanahan Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu proses penggeledahan serta pencarian dokumen.

Dugaan Penyimpangan di PT Fajar Bayzuri & Brothers

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir. Sejak penerbitan izin HGU perusahaan pada 1990, area garapan masyarakat yang berada di luar izin HGU perusahaan ternyata sudah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama keluarga perusahaan.

Aktivis masyarakat menegaskan agar dugaan penyimpangan tersebut turut diusut tuntas.

“Segera usut tuntas,” tegas Almizal Cs.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan akan diumumkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb