Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYANasional

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

3013
×

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Konflik lahan antara petani penggarap Desa Padang Panyang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers kembali memanas. Para petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan praktik mafia tanah terus membayangi kasus ini.Senin, (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan garapan masyarakat Padang Panyang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Berbagai upaya mediasi yang digelar oleh Dinas Pertanahan, DPRK Nagan Raya, hingga BPN/ATR setempat tidak menghasilkan titik terang. Semua pertemuan berakhir nihil, tanpa ada keputusan yang memihak pada keadilan.

Dugaan Manipulasi Data HGU

Sesuai aturan perundangan, wilayah Desa Padang Panyang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Bayzuri & Brothers. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Areal garapan masyarakat diduga dimainkan hingga masuk dalam peta HGU perusahaan. Bahkan lebih jauh, sebagian lahan tersebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak keluarga perusahaan.

Kuat dugaan publik mengarah pada adanya kerja sama oknum BPN/ATR Kabupaten Nagan Raya dengan pihak perusahaan, sehingga proses pengalihan dan legitimasi data HGU berjalan menyimpang dari prosedur hukum.

Pemerintah dan APH Dinilai Lumpuh

Masyarakat menilai pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tampak tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan yang telah menguasai wilayah itu selama puluhan tahun.

Keadilan dan kebenaran dianggap tertutup rapat. Meski Indonesia memasuki usia Kemerdekaan ke-80 tahun, masyarakat mengaku belum benar-benar merdeka, karena hak atas tanah masih dipermainkan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Plasma 20% Hanya Formalitas

Undang-Undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat. Namun kenyataannya di Nagan Raya, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru telah berubah menjadi SHM atas nama warga tertentu — tetapi tanpa satu pun masyarakat menerima manfaat ekonomi dari program plasma tersebut.

Masyarakat menilai aturan plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi yang berpihak pada rakyat.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Masyarakat dan unsur pemerhati agraria mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan HGU di Kabupaten Nagan Raya.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”