Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYANasional

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

2998
×

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Konflik lahan antara petani penggarap Desa Padang Panyang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers kembali memanas. Para petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan praktik mafia tanah terus membayangi kasus ini.Senin, (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan garapan masyarakat Padang Panyang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Berbagai upaya mediasi yang digelar oleh Dinas Pertanahan, DPRK Nagan Raya, hingga BPN/ATR setempat tidak menghasilkan titik terang. Semua pertemuan berakhir nihil, tanpa ada keputusan yang memihak pada keadilan.

Dugaan Manipulasi Data HGU

Sesuai aturan perundangan, wilayah Desa Padang Panyang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Bayzuri & Brothers. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Areal garapan masyarakat diduga dimainkan hingga masuk dalam peta HGU perusahaan. Bahkan lebih jauh, sebagian lahan tersebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak keluarga perusahaan.

Kuat dugaan publik mengarah pada adanya kerja sama oknum BPN/ATR Kabupaten Nagan Raya dengan pihak perusahaan, sehingga proses pengalihan dan legitimasi data HGU berjalan menyimpang dari prosedur hukum.

Pemerintah dan APH Dinilai Lumpuh

Masyarakat menilai pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tampak tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan yang telah menguasai wilayah itu selama puluhan tahun.

Keadilan dan kebenaran dianggap tertutup rapat. Meski Indonesia memasuki usia Kemerdekaan ke-80 tahun, masyarakat mengaku belum benar-benar merdeka, karena hak atas tanah masih dipermainkan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Plasma 20% Hanya Formalitas

Undang-Undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat. Namun kenyataannya di Nagan Raya, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru telah berubah menjadi SHM atas nama warga tertentu — tetapi tanpa satu pun masyarakat menerima manfaat ekonomi dari program plasma tersebut.

Masyarakat menilai aturan plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi yang berpihak pada rakyat.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Masyarakat dan unsur pemerhati agraria mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan HGU di Kabupaten Nagan Raya.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”