Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYANasional

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

2972
×

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Konflik lahan antara petani penggarap Desa Padang Panyang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers kembali memanas. Para petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan praktik mafia tanah terus membayangi kasus ini.Senin, (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan garapan masyarakat Padang Panyang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Berbagai upaya mediasi yang digelar oleh Dinas Pertanahan, DPRK Nagan Raya, hingga BPN/ATR setempat tidak menghasilkan titik terang. Semua pertemuan berakhir nihil, tanpa ada keputusan yang memihak pada keadilan.

Dugaan Manipulasi Data HGU

Sesuai aturan perundangan, wilayah Desa Padang Panyang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Bayzuri & Brothers. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Areal garapan masyarakat diduga dimainkan hingga masuk dalam peta HGU perusahaan. Bahkan lebih jauh, sebagian lahan tersebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak keluarga perusahaan.

Kuat dugaan publik mengarah pada adanya kerja sama oknum BPN/ATR Kabupaten Nagan Raya dengan pihak perusahaan, sehingga proses pengalihan dan legitimasi data HGU berjalan menyimpang dari prosedur hukum.

Pemerintah dan APH Dinilai Lumpuh

Masyarakat menilai pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tampak tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan yang telah menguasai wilayah itu selama puluhan tahun.

Keadilan dan kebenaran dianggap tertutup rapat. Meski Indonesia memasuki usia Kemerdekaan ke-80 tahun, masyarakat mengaku belum benar-benar merdeka, karena hak atas tanah masih dipermainkan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Plasma 20% Hanya Formalitas

Undang-Undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat. Namun kenyataannya di Nagan Raya, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru telah berubah menjadi SHM atas nama warga tertentu — tetapi tanpa satu pun masyarakat menerima manfaat ekonomi dari program plasma tersebut.

Masyarakat menilai aturan plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi yang berpihak pada rakyat.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Masyarakat dan unsur pemerhati agraria mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan HGU di Kabupaten Nagan Raya.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.