Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Diduga Volume Disunat, Proyek Aspal Desa Kaligarang Jepara Disorot Tim Aliansi dan Media

2770
×

Diduga Volume Disunat, Proyek Aspal Desa Kaligarang Jepara Disorot Tim Aliansi dan Media

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | Jepara — Kondisi jalan aspal di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan perencanaan. Proyek yang diduga bersumber dari aspirasi dewan tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan

ini terungkap.pada Rabu (24/12/2025).

Lokasi proyek berada di wilayah RT 15 dan RT 16 RW 05 Desa Kaligarang. Berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan oleh tim Aliansi A bersama awak media, panjang jalan aspal yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 1.440 meter. Padahal, sesuai informasi yang beredar, panjang seharusnya mencapai 1.650 meter. Artinya, terdapat selisih sekitar 210 meter yang patut dipertanyakan.

Salah satu perwakilan tim Aliansi A, berinisial A, menjelaskan bahwa proyek tersebut disebut-sebut merupakan pekerjaan jalan aspal yang bersumber dari aspirasi anggota dewan. Namun, pada papan informasi proyek justru tercantum waktu pelaksanaan selama sembilan hari kerja dan terkesan seolah-olah merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ini yang menjadi tanda tanya. Di lapangan disebut aspirasi dewan, tetapi papan nama proyek justru menampilkan informasi yang seakan-akan proyek PUPR. Hal ini menimbulkan kebingungan dan patut didalami,” ujar A kepada wartawan.

Lebih lanjut, tim Aliansi dan media juga menyesalkan sikap para pekerja di lapangan yang dinilai tidak kooperatif. Bahkan, para pekerja terkesan menyepelekan kehadiran tim investigasi dan awak media saat dilakukan konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.

Sementara itu, perwakilan tim pengawasan barang dan jasa, Ujatko, menegaskan bahwa pengurangan volume pekerjaan merupakan pelanggaran serius. “Sangat tidak layak apabila pekerjaan jalan aspal disunat sehingga volume panjangnya berkurang. Jika ini benar, maka ada indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, tim Aliansi bersama media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa berencana segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten Jepara untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Tim Aliansi berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara maksimal guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”