NEWSBIDIK | Jepara — Kondisi jalan aspal di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan perencanaan. Proyek yang diduga bersumber dari aspirasi dewan tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan
ini terungkap.pada Rabu (24/12/2025).
Lokasi proyek berada di wilayah RT 15 dan RT 16 RW 05 Desa Kaligarang. Berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan oleh tim Aliansi A bersama awak media, panjang jalan aspal yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 1.440 meter. Padahal, sesuai informasi yang beredar, panjang seharusnya mencapai 1.650 meter. Artinya, terdapat selisih sekitar 210 meter yang patut dipertanyakan.
Salah satu perwakilan tim Aliansi A, berinisial A, menjelaskan bahwa proyek tersebut disebut-sebut merupakan pekerjaan jalan aspal yang bersumber dari aspirasi anggota dewan. Namun, pada papan informasi proyek justru tercantum waktu pelaksanaan selama sembilan hari kerja dan terkesan seolah-olah merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ini yang menjadi tanda tanya. Di lapangan disebut aspirasi dewan, tetapi papan nama proyek justru menampilkan informasi yang seakan-akan proyek PUPR. Hal ini menimbulkan kebingungan dan patut didalami,” ujar A kepada wartawan.
Lebih lanjut, tim Aliansi dan media juga menyesalkan sikap para pekerja di lapangan yang dinilai tidak kooperatif. Bahkan, para pekerja terkesan menyepelekan kehadiran tim investigasi dan awak media saat dilakukan konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.
Sementara itu, perwakilan tim pengawasan barang dan jasa, Ujatko, menegaskan bahwa pengurangan volume pekerjaan merupakan pelanggaran serius. “Sangat tidak layak apabila pekerjaan jalan aspal disunat sehingga volume panjangnya berkurang. Jika ini benar, maka ada indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, tim Aliansi bersama media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Divisi Pengawasan Barang dan Jasa berencana segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten Jepara untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Tim Aliansi berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara maksimal guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.





















