Scroll untuk baca berita
DPRD KAB PANGANDARANJawa Barat

Ketua DPRD Pangandaran Tekankan Komitmen Perjuangan Dana Bagi Hasil di Milangkala Desa Pangandaran

2764
×

Ketua DPRD Pangandaran Tekankan Komitmen Perjuangan Dana Bagi Hasil di Milangkala Desa Pangandaran

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Parigi -Peringatan Milangkala Desa Pangandaran ke-43 tahun 2025 menjadi ajang refleksi perjuangan panjang dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) desa. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, hadir dalam acara tersebut sekaligus menyampaikan perjalanan advokasinya yang telah dimulai lebih dari dua dekade lalu.

Dalam sambutannya, Asep mengingat kembali bagaimana perjuangan itu bermula sejak tahun 2001–2002, ketika Kabupaten Pangandaran bahkan belum terbentuk. Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara Hendar—yang kini dikenal sebagai tokoh penting di daerah tersebut—menjabat sebagai Kabid Keuangan Kabupaten Ciamis.

“Kami memperjuangkan keadilan agar Dana Bagi Hasil benar-benar dapat dinikmati masyarakat desa secara merata dan proporsional,” ujar Asep mengenang masa itu.

Menurutnya, pada awal perjuangan, Dana Bagi Hasil untuk desa hanya sekitar Rp15 juta. Melalui dorongan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, jumlah tersebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp105 juta pada tahun 2009. Kenaikan ini, kata Asep, menjadi bukti bahwa memperjuangkan hak desa membutuhkan kesabaran, komitmen, serta kolaborasi yang kuat antara elemen pemerintah.

Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak berhenti ketika ia duduk sebagai anggota DPRD. Justru, posisinya kini menjadi amanah untuk terus memastikan Dana Bagi Hasil benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat desa.

“Dana bagi hasil bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi instrumen yang harus dikelola secara bijak agar menghasilkan perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Asep juga menyebut, mekanisme Dana Bagi Hasil merupakan ruang penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, sehingga pembangunan berjalan seimbang dan menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pesan penutupnya, Asep mengajak seluruh perangkat desa untuk terus menjaga komitmen dalam mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”