NEWS BIDIK, Jakarta — Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Aceh, Zulfikar Za, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permohonan penjelasan terkait eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 dalam perkara antara KLHK melawan PT Surya Panen Subur (SPS).
Zulfikar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol lembaga yang dipimpinnya. Ia menilai publik perlu mendapatkan kejelasan apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sudah dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Dalam putusan PK 2018, majelis hakim mengabulkan gugatan KLHK untuk sebagian, serta menyatakan PT Surya Panen Subur telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi materiil ke kas negara sebesar lebih dari Rp136 miliar.

Selain itu, putusan tersebut juga menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan terbakar seluas 1.200 hektare, dengan nilai pemulihan ditetapkan sebesar Rp302,3 miliar. Pemulihan ini harus dilakukan agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu, GMBI Aceh menyurati KLHK untuk meminta penjelasan resmi. Kami ingin memastikan apakah PT Surya Panen Subur sudah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Putusan PK 2018. Penjelasan ini penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tegas Zulfikar.
GMBI Aceh berharap KLHK segera memberikan klarifikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan publik terkait pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.





















