NEWS-BIDIK, Sidoarjo, Jawa Timur .Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Penggerebekan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.
Baca Juga
Polres Pangandaran Tanam Jagung Bareng Santri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang diedarkan tersebut tidak layak konsumsi dan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu pangan nasional.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MLH. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Beras kemasan SPG ukuran 5–25 kg
Beras pecah kulit (PK)
Menir atau broken rice
Mesin produksi
Dokumen-dokumen produksi
Menurut pihak kepolisian, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk tidak sesuai standar bisa berdampak negatif pada kesehatan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang sekaligus, yaitu:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➤ Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
➤ Ancaman hukuman: Maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
➤ Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen
Baca Juga
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran pangan akan terus diperketat. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak layak konsumsi.
“Ini bentuk perlindungan kami terhadap hak konsumen dan upaya menjaga standar kualitas pangan di masyarakat,” ujar perwakilan Satgas Pangan Polda Jatim.


























Respon (1)