Scroll untuk baca berita
HeadlinePeristiwa

Mafia Solar Subsidi Terbongkar di Boyolali: SPBU dan Oknum Aparat Diduga Terlibat, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

1766
×

Mafia Solar Subsidi Terbongkar di Boyolali: SPBU dan Oknum Aparat Diduga Terlibat, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Senen, (25/8/2025) — Barang bukti tandon berisi solar bersubsidi hasil penggerebekan gudang penimbunan di Boyolali. (Dok foto newsbidik.com/red)

NEWS BIDIK, Boyolali – Terbongkarnya gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Penggung, Boyolali, menguak fakta mencengangkan. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia solar terorganisir yang melibatkan oknum aparat, SPBU nakal, hingga pemain besar di balik layar.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Gudang milik pria berinisial SG, yang disebut-sebut sebagai anggota Brimob aktif, bersama koordinator lapangan DN, diduga menjadi bagian dari sistem distribusi gelap. Investigasi di lapangan mengungkap bahwa solar bersubsidi disedot dari sejumlah SPBU di wilayah Sragen dan sekitarnya, kemudian dipindahkan ke tandon raksasa di gudang. Senen, (25/8/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Semarak Karnaval Bersatu di Monas, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT RI ke-80

Belasan tandon berkapasitas ribuan liter, lengkap dengan selang panjang dan mesin penyedot, ditemukan sebagai barang bukti. Dari sinilah solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat, justru dialirkan ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi.

Seorang sumber terpercaya menegaskan, “Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Ada perputaran uang miliaran rupiah. SPBU dapat bagian, mafia meraup untung, sementara aparat diduga ikut melindungi.”

Skema mafia solar ini diduga melibatkan empat lapisan penting:

1. Oknum aparat sebagai pelindung kegiatan ilegal.

2. SPBU nakal yang menjadi pemasok utama solar bersubsidi.

3. Gudang penampungan sebagai pusat distribusi.

4. Jaringan pengecer gelap yang menyalurkan solar ke industri dan transportasi besar.

baca juga 

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Pertanyaan besar kini muncul: mengapa praktik sebesar ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum? Apakah benar ada pembiaran dari aparat setempat, atau justru perlindungan dari level lebih tinggi?

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasal 55 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

baca juga

SPBU 44.573.03 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar: Penyaluran BBM Subsidi Dikorupsi di Boyolali

Kini sorotan publik tertuju pada Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, dan BPH Migas. Apakah mereka berani membongkar jaringan mafia solar hingga ke aktor utama, atau kasus ini hanya akan menjadi puncak gunung es yang perlahan ditenggelamkan demi melindungi kepentingan tertentu?

Tinggalkan Balasan