Scroll untuk baca berita
Nasional

Mafia Solar di Pati Terbongkar, Gudang Ilegal Terpantau Awak media

2875
×

Mafia Solar di Pati Terbongkar, Gudang Ilegal Terpantau Awak media

Sebarkan artikel ini
Diduga gudang penimbunan solar subsidi hasil angsuan dari sejumlah SPBU, berlokasi di Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, Pati. Selasa, (26/8/2025). Dok poto newsbidik.com/red

NEWS BIDIK, Pati Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang mencurigakan di area persawahan, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB, kedapatan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Bangunan yang sepintas terlihat tidak terpakai itu ternyata dijadikan tempat penimbunan. Lokasinya pun strategis, berada di perkampungan dekat jalan raya, sehingga memudahkan akses keluar masuk truk pengangkut dengan kapasitas 8 hingga 24 kiloliter. Dari pantauan di lapangan, terlihat solar berceceran di depan gudang, sementara di dalamnya tersimpan sejumlah kempu berisi solar.

Gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Pawi. Ia menggunakan truk engkel yang secara bergantian melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan setiap kali melakukan pengisian. Solar yang terkumpul kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali dengan harga industri, jauh di atas harga subsidi.

baca juga 

Persahabatan Menentukan Jalan Hidup: Pesan Religius dari Gus Muhammad Rosyid Masyhudi

Pelanggaran Hukum Berlapis

Praktik ini jelas menabrak banyak aturan hukum. Di antaranya:

Pasal 55 & 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – penimbunan solar subsidi merugikan hak konsumen, khususnya masyarakat kecil.

KUHP Pasal 372, 374, dan 480 – terkait tindak pidana penggelapan serta penadahan.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – tentang distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk rakyat.

Desakan Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia solar masih terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin menggerus hak rakyat kecil yang seharusnya menerima solar subsidi.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi distribusi BBM di SPBU serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Media juga mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Jakenan, Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas—untuk bergerak cepat, menutup gudang ilegal tersebut, dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Nasional

“Tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela adalah bentuk perlawanan terhadap praktik manipulasi tanah adat yang merugikan masyarakat Papua,” tegas Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menanggapi pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela di Sorong.