Scroll untuk baca berita
Nasional

Mafia Solar di Pati Terbongkar, Gudang Ilegal Terpantau Awak media

3057
×

Mafia Solar di Pati Terbongkar, Gudang Ilegal Terpantau Awak media

Sebarkan artikel ini
Diduga gudang penimbunan solar subsidi hasil angsuan dari sejumlah SPBU, berlokasi di Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, Pati. Selasa, (26/8/2025). Dok poto newsbidik.com/red

NEWS BIDIK, Pati Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang mencurigakan di area persawahan, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB, kedapatan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Bangunan yang sepintas terlihat tidak terpakai itu ternyata dijadikan tempat penimbunan. Lokasinya pun strategis, berada di perkampungan dekat jalan raya, sehingga memudahkan akses keluar masuk truk pengangkut dengan kapasitas 8 hingga 24 kiloliter. Dari pantauan di lapangan, terlihat solar berceceran di depan gudang, sementara di dalamnya tersimpan sejumlah kempu berisi solar.

Gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Pawi. Ia menggunakan truk engkel yang secara bergantian melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan setiap kali melakukan pengisian. Solar yang terkumpul kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali dengan harga industri, jauh di atas harga subsidi.

baca juga 

Persahabatan Menentukan Jalan Hidup: Pesan Religius dari Gus Muhammad Rosyid Masyhudi

Pelanggaran Hukum Berlapis

Praktik ini jelas menabrak banyak aturan hukum. Di antaranya:

Pasal 55 & 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – penimbunan solar subsidi merugikan hak konsumen, khususnya masyarakat kecil.

KUHP Pasal 372, 374, dan 480 – terkait tindak pidana penggelapan serta penadahan.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – tentang distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk rakyat.

Desakan Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia solar masih terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin menggerus hak rakyat kecil yang seharusnya menerima solar subsidi.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi distribusi BBM di SPBU serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Media juga mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Jakenan, Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas—untuk bergerak cepat, menutup gudang ilegal tersebut, dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”