Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Irigasi Mengering, Ratusan Petani Padi di Nagan Raya Terancam Gagal Panen

373
×

Irigasi Mengering, Ratusan Petani Padi di Nagan Raya Terancam Gagal Panen

Sebarkan artikel ini

Petani Harap Pemerintah dan Dinas Terkait Segera Bertindak Petani Harap Pemerintah dan Dinas Terkait Segera Bertindak

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Ratusan petani padi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mengeluhkan kekeringan yang melanda saluran irigasi dalam beberapa minggu terakhir. Akibatnya, puluhan hektare sawah terancam gagal panen. Para petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan memberikan solusi. Kamis, (31/7/2025).

Zulkifli, yang akrab disapa HOP selaku Keujrun Blang Kuala, menyampaikan keprihatinannya saat meninjau langsung kondisi saluran irigasi di kawasan persawahan Desa Alue Ie Mameh. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung selama berminggu-minggu, namun belum ada langkah nyata dari pemerintah.

“Kami minta dinas terkait jangan tinggal diam. Air adalah kebutuhan utama petani. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat merugikan para petani kita,” ujar Zulkifli kepada media ini.

Zulkifli baru saja menghadiri Sidang Komisi Irigasi Aceh dalam rangka “Penyusunan Rencana Pola Tanam Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Tahun 2025/2026” yang berlangsung di Banda Aceh pada 29–30 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas hasil sidang tersebut.

Saat awak media mengunjungi lokasi, tampak lahan pertanian mulai retak-retak dan tanaman padi menguning akibat kekeringan. Petani setempat mengaku pasrah dan berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Komisi Irigasi Aceh.

“Kalau tidak ada pasokan air dalam waktu dekat, bisa jadi kami gagal panen. Ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami,” ujar seorang petani di lokasi.

Warga dan para petani mendesak agar Pemkab Nagan Raya dan dinas teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, serta pihak Balai Wilayah Sungai segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem distribusi air.

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.