Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

1891
×

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya, Aceh – Puluhan petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mendatangi lokasi proyek irigasi Wilayah II Jeuram di Kecamatan Beutong pada Minggu (3/8/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para petani karena aliran irigasi di wilayah mereka mengering dan tidak mengalir sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang perempuan yang mengaku sebagai pelaksana proyek dan memperkenalkan diri sebagai Ibu Siti menyatakan bahwa pekerjaan masih dalam proses perbaikan, terutama di bagian pintu utama saluran irigasi.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam standar pelaksanaan proyek pemerintah. Saat ditanya, Siti menyebut proyek tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh dan bersifat swakelola. “Ini proyek dari provinsi, dikerjakan swakelola,” ungkapnya singkat.

Ketidakterbukaan informasi inilah yang kemudian memicu kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tergolong sebagai “anggaran siluman”. Proyek diduga sengaja tidak dilengkapi informasi publik untuk menutupi rincian anggaran dan pelaksanaan guna meraup keuntungan pribadi.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan mereka. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga tidak transparan ini. Warga khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan semakin banyak dana pembangunan yang tidak tepat sasaran dan merugikan petani sebagai kelompok terdampak langsung.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya membantu petani justru menjadi ajang memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang petani dengan nada kesal.

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.