NEWS-BIDIK, Nagan Raya, Aceh – Puluhan petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mendatangi lokasi proyek irigasi Wilayah II Jeuram di Kecamatan Beutong pada Minggu (3/8/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para petani karena aliran irigasi di wilayah mereka mengering dan tidak mengalir sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang perempuan yang mengaku sebagai pelaksana proyek dan memperkenalkan diri sebagai Ibu Siti menyatakan bahwa pekerjaan masih dalam proses perbaikan, terutama di bagian pintu utama saluran irigasi.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam standar pelaksanaan proyek pemerintah. Saat ditanya, Siti menyebut proyek tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh dan bersifat swakelola. “Ini proyek dari provinsi, dikerjakan swakelola,” ungkapnya singkat.
Ketidakterbukaan informasi inilah yang kemudian memicu kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tergolong sebagai “anggaran siluman”. Proyek diduga sengaja tidak dilengkapi informasi publik untuk menutupi rincian anggaran dan pelaksanaan guna meraup keuntungan pribadi.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan mereka. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga tidak transparan ini. Warga khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan semakin banyak dana pembangunan yang tidak tepat sasaran dan merugikan petani sebagai kelompok terdampak langsung.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya membantu petani justru menjadi ajang memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang petani dengan nada kesal.
Respon (1)