Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

1830
×

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya, Aceh – Puluhan petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mendatangi lokasi proyek irigasi Wilayah II Jeuram di Kecamatan Beutong pada Minggu (3/8/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para petani karena aliran irigasi di wilayah mereka mengering dan tidak mengalir sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang perempuan yang mengaku sebagai pelaksana proyek dan memperkenalkan diri sebagai Ibu Siti menyatakan bahwa pekerjaan masih dalam proses perbaikan, terutama di bagian pintu utama saluran irigasi.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam standar pelaksanaan proyek pemerintah. Saat ditanya, Siti menyebut proyek tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh dan bersifat swakelola. “Ini proyek dari provinsi, dikerjakan swakelola,” ungkapnya singkat.

Ketidakterbukaan informasi inilah yang kemudian memicu kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tergolong sebagai “anggaran siluman”. Proyek diduga sengaja tidak dilengkapi informasi publik untuk menutupi rincian anggaran dan pelaksanaan guna meraup keuntungan pribadi.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan mereka. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga tidak transparan ini. Warga khawatir jika praktik semacam ini dibiarkan, akan semakin banyak dana pembangunan yang tidak tepat sasaran dan merugikan petani sebagai kelompok terdampak langsung.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya membantu petani justru menjadi ajang memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang petani dengan nada kesal.

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.