Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Tegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Demi Masyarakat Nagan Raya

433
×

Tegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Demi Masyarakat Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya. DEDEKPDP di Kabupaten Nagan Raya Angkat Bicara Permasalahan Pemegang Izin HGU yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan Pribadi Oknum Oknum tertentu didukung pihak – Pihak Oknum Pejabat Instansi Pemerintahan sehingga masyarakat menjadi tumbal Mafia Mafia tanah di kabupaten Nagan Raya , Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 Jelas tidak berlaku Keadilan bagi masyarakat bawah

Sejak bertahun – tahun di kabupaten Nagan Raya ( Rakyat ) Masyarakat mencari Keadilan dan Kepastian Hukum dengan Hasil nya NIHIL atas Prilaku Oknum Oknum Pejabat Instansi yang hanya untuk memperkaya diri , siapa punya bekingan dan Uang dia lah yang berkuasa . Jum’at, (4/7/2025).

Jelas Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas , Kalangan masyarakat bawah yang jadi korban yang kurang nya pengetahuan maupun SDM nya

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/bupati-nagan-raya-hadiri-audiensi-bersama-bkn-ri-tegaskan-komitmen-perkuat-manajemen-asn/

Ada apa dengan Kepastian Hukum ? Bila Ingin tegak kan Hukum semestinya pemegang HGU Wajib di Klafikasi kembali atas keesahanya tanpa kongkalikong izin HGU tersebut , Apa sudah sesuai prosedur dari dasar sehingga jadi Areal HGU sesuai UU HGU yang berlaku

Ironisnya yang terjadi ? tanah garapan masyarakat turun temurun pun sudah di dalam areal Izin HGU . Bahkan Muncul secara tiba – tiba tanah tersebut sudah SHM .juga sudah di dalam areal Izin HGU .

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/diduga-abai-kewajiban-csr-pt-sps-ii-perkebunan-sawit-di-nagan-raya-langgar-qanun-nomor-6-tahun-2019/

Mengharap dengan Hormat kepada Anggota Dewan DPRK , Bupati serta Forkompinda Kabupaten Nagan Raya mengusut tuntas permasalahan HGU di kabupaten Nagan Raya , Sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang HGU yang berlaku sehingga Rakyat Nagan Raya tidak jadi tumbal tumbal Mafia – Mafia tanah . oknum – oknum meraut keuntungan pribadi untuk Memperkaya diri , masyarakat hanya mencari keadilan di Negara Republik Indonesia Merdeka ini

Tinggalkan Balasan