Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYANasional

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

2724
×

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Minggu, (27/7/2025). Dok. Poto Newsbidik.com/

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA, ACEH — Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah kembali dipertanyakan. Di tengah maraknya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kehadiran Satgas dinilai tak menunjukkan taring. Padahal, kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Aceh.Minggu, (27/7/2025).

Salah satu sorotan utama adalah kasus dugaan perubahan status lahan HGU milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu. Proses alih status ini diduga menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme pelepasan HGU dan redistribusi tanah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan yang berlaku.

Namun PT USJ bukan satu-satunya. Hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di wilayah Nagan Raya disebut belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan minimal 20 persen dari luas HGU disediakan untuk kebun plasma.

“Hampir semua perusahaan sawit besar di Nagan Raya tidak membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegas Dedek PDP, seorang pemerhati agraria di wilayah tersebut.

Kritik juga datang dari tokoh masyarakat Nanda. Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan kecenderungan aparat berpihak kepada korporasi menjadi penyebab utama pembiaran pelanggaran ini terus berlangsung. Nanda mendesak agar Satgas tidak hanya tampil dalam baliho atau papan nama di kantor-kantor, tapi benar-benar hadir dan bertindak di lapangan.

“Kalau tidak berani bertindak atas pelanggaran sebesar ini, sebaiknya Satgas dibubarkan saja. Ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Tak hanya soal plasma, laporan juga menyebut sejumlah perusahaan telah menelantarkan ribuan hektare lahan HGU. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR, baik berupa pencabutan izin maupun redistribusi lahan. Ironisnya, sebagian lahan yang tidak digarap justru kini beralih status menjadi SHM atas nama oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Mafia Tanah, BPN/ATR, maupun pihak perusahaan terkait.

Masyarakat Nagan Raya berharap Bupati yang saat ini menjabat dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat. Mereka tak ingin janji-janji kampanye hanya menjadi slogan tanpa bukti, sebagaimana terjadi pada kepemimpinan sebelumnya.

“Sudah saatnya pemerintah hadir membela masyarakat, bukan hanya korporasi. Rakyat butuh keadilan yang benar-benar dirasakan, bukan janji di atas panggung,” tutup Nanda.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”