Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYANasional

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

2736
×

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Minggu, (27/7/2025). Dok. Poto Newsbidik.com/

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA, ACEH — Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah kembali dipertanyakan. Di tengah maraknya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kehadiran Satgas dinilai tak menunjukkan taring. Padahal, kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Aceh.Minggu, (27/7/2025).

Salah satu sorotan utama adalah kasus dugaan perubahan status lahan HGU milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu. Proses alih status ini diduga menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme pelepasan HGU dan redistribusi tanah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan yang berlaku.

Namun PT USJ bukan satu-satunya. Hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di wilayah Nagan Raya disebut belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan minimal 20 persen dari luas HGU disediakan untuk kebun plasma.

“Hampir semua perusahaan sawit besar di Nagan Raya tidak membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegas Dedek PDP, seorang pemerhati agraria di wilayah tersebut.

Kritik juga datang dari tokoh masyarakat Nanda. Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan kecenderungan aparat berpihak kepada korporasi menjadi penyebab utama pembiaran pelanggaran ini terus berlangsung. Nanda mendesak agar Satgas tidak hanya tampil dalam baliho atau papan nama di kantor-kantor, tapi benar-benar hadir dan bertindak di lapangan.

“Kalau tidak berani bertindak atas pelanggaran sebesar ini, sebaiknya Satgas dibubarkan saja. Ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Tak hanya soal plasma, laporan juga menyebut sejumlah perusahaan telah menelantarkan ribuan hektare lahan HGU. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR, baik berupa pencabutan izin maupun redistribusi lahan. Ironisnya, sebagian lahan yang tidak digarap justru kini beralih status menjadi SHM atas nama oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Mafia Tanah, BPN/ATR, maupun pihak perusahaan terkait.

Masyarakat Nagan Raya berharap Bupati yang saat ini menjabat dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat. Mereka tak ingin janji-janji kampanye hanya menjadi slogan tanpa bukti, sebagaimana terjadi pada kepemimpinan sebelumnya.

“Sudah saatnya pemerintah hadir membela masyarakat, bukan hanya korporasi. Rakyat butuh keadilan yang benar-benar dirasakan, bukan janji di atas panggung,” tutup Nanda.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”