Scroll untuk baca berita
JakartaNasional

PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS

794
×

PERCEPAT TRANSPARANSI PUBLIK, SEKRETARIS KABINET TEMUI MENTERI IMIPAS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kabinet RI, Tedi, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat menggelar pertemuan strategis di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Pertemuan ini membahas percepatan transparansi dan reformasi pelayanan publik. (Dok. Sekretariat Kabinet/IG @setkabgoid)

NEWSBIDIK-JAKARTA — Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Tedi, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Jumat (25/7). Kunjungan tersebut dilakukan atas undangan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam rangka memperkuat sinergi dan percepatan reformasi pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas strategi penguatan sistem pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kunjungan ini juga diungkapkan secara resmi melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet pada Sabtu (26/7/2025).

“Kementerian Imipas saat ini memiliki lebih dari 65 ribu pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah SDM yang besar, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar lebih efisien dan transparan,” ujar Tedi.

Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kesempatan tersebut memaparkan 13 program akselerasi yang menjadi prioritas kementerian dalam mendukung agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berikut adalah 13 program akselerasi Kementerian Imipas:

1. Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penipuan di Lapas/Rutan, melalui pembersihan blok hunian, tes urine, dan optimalisasi program rehabilitasi.

2. Pemberdayaan Warga Binaan untuk Ketahanan Pangan, dengan kerja sama bersama Kementerian Pertanian.

3. Peningkatan Produksi UMKM oleh Warga Binaan, melalui intensifikasi kegiatan produktif di dalam lapas dan rutan.

4. Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar, sebagai bentuk kepedulian sosial.

5. Penanganan Kepadatan Lapas dan Rutan, melalui pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, serta pembaruan regulasi dan penambahan kapasitas hunian.

6. Digitalisasi Layanan Keimigrasian, termasuk pengembangan aplikasi terpadu untuk seluruh layanan publik.

7. Pengembangan Gerbang Otomatis (Autogate) di bandara internasional, seperti Bandara Juanda dan Soekarno-Hatta pada 2025.

8. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia, dengan memperkuat peran petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).

9. Penguatan Sistem Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan integrasi sistem informasi profil penumpang.

10. Pembangunan Lounge Pekerja Migran, untuk memberikan kenyamanan di titik keberangkatan dan kedatangan internasional.

11. Bakti Sosial di Wilayah Perbatasan, melalui penggerakan satuan kerja imigrasi di daerah perbatasan.

12. Pembangunan Lapas Modern Supermaksimum dan Smart Prison, termasuk lembaga pendidikan berstandar internasional.

13. Rebranding Poltekim dan Poltekip, menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan guna meningkatkan kebanggaan kelembagaan.

Menurut Agus, seluruh program ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat kelembagaan, serta menciptakan sistem pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Transformasi pelayanan publik menjadi prioritas utama kami. Dengan dukungan penuh dari Sekretariat Kabinet, kami yakin reformasi ini dapat terlaksana secara bertahap dan tepat sasaran,” pungkas Agus.

Kunjungan Sekretaris Kabinet ke Kementerian Imipas ini menjadi simbol kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”