Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

978
×

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SEMARANG – Sengketa proyek pembangunan tempat kos dan minimarket di Kota Semarang berujung ke meja hukum. Kuasa hukum Wahyu Surya Gading dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buser Indonesia resmi mengadukan Wakil Direktur Utama PT Mosa berinisial IJ ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dalam proyek senilai Rp300 juta.

Dalam keterangannya, Didik Agus Riyanto salah satu Tim LBH Buser Indonesia menjelaskan bahwa kliennya, Wahyu Surya Gading, mendapat pekerjaan dari IJ untuk melanjutkan pembangunan tempat kos dan Indomaret di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Semarang.

Proyek tersebut dilaksanakan tanpa uang muka (DP) dengan skema pembayaran dua termin, masing-masing 50 persen dari nilai proyek setelah progres pembangunan mencapai 50 persen dan 100 persen, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati.

“Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 50 persen, namun pembayaran termin pertama sebesar Rp150 juta tidak dilakukan oleh pihak PT Mosa. Yang diberikan hanya kasbon senilai Rp35 juta,” ungkap Didik di lokasi proyek, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, meski belum membayar tagihan pertama, pihak IJ justru meminta tambahan pekerjaan. Wahyu pun tetap melanjutkan pembangunan hingga mencapai progres sekitar 70 persen.

Setelah itu, Wahyu kembali menagih sisa pembayaran tahap pertama sebesar Rp135 juta, namun belum juga mendapat kejelasan.

“Sudah beberapa minggu kami tunggu, tapi tidak ada itikad baik dari pihak PT Mosa. Akhirnya kami melayangkan somasi satu dan dua, namun tak kunjung ada penyelesaian,” ujarnya.

Karena tidak penyelesaian, LBH Buser Indonesia mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 19 Mei 2025 dengan dugaan penipuan.

Hari ini, Jumat (13/6/2025), tim dari Polrestabes Semarang telah melakukan tahap penyelidikan di lokasi proyek di Jalan Cinde Selatan.

“Harapan kami, ada penyelesaian pembayaran secara adil. Namun jika tidak juga ada penyelesaian, kami akan terus melanjutkan proses hukum,” tegas Didik.

Selain itu, Didik juga meminta Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP untuk meninjau legalitas proyek tersebut.

Ia menduga pembangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan seperti Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat proses pembangunan kemarin, kami tidak melihat adanya penempelan izin PBG di lokasi. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

Totok Tri Susilo, konsultan yang ditunjuk dalam proyek ini, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kepercayaan langsung dari Wahyu Surya Gading untuk melakukan perhitungan terhadap sejumlah item pekerjaan.

Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik, plafon, dan sejumlah pengerjaan lainnya.

“Saya dipercaya sebagai konsultan untuk menghitung pekerjaan yang tengah berjalan, mulai dari pasangan keramik, pemasangan plafon, dan item lainnya. Proyek ini tidak menggunakan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), melainkan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati,” jelas Totok.

Menurutnya, meskipun tidak menggunakan RAP secara teknis, pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam MoU.

Ia memastikan bahwa penghitungan serta pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada kesepakatan awal antara pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa saat ini progres pekerjaan sudah mencapai angka 80 persen. Artinya, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai dan tinggal beberapa penyempurnaan yang harus dirampungkan.

“Kalau dilihat dari persentase, progres saat ini sudah sekitar 80 persen. Tinggal sedikit lagi agar bisa mencapai tahap akhir,” tuturnya.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT Mosa yang berlokasi di Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Namun sayangnya, pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kelik, petugas keamanan PT Mosa, yang menyatakan bahwa wakil pimpinan perusahaan tersebut sedang keluar kantor.

“Pak Indranya sedang keluar, ini gak ada. Untuk Direkturnya juga belum datang. Kalau pak Indra sama pak Budi memang dia datangnya gak tentu. Karena pak Indra kan wakilnya pak Budi, jadi kalau datang gak tentu,” jelas Kelik.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.