Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

1178
×

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SEMARANG – Sengketa proyek pembangunan tempat kos dan minimarket di Kota Semarang berujung ke meja hukum. Kuasa hukum Wahyu Surya Gading dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buser Indonesia resmi mengadukan Wakil Direktur Utama PT Mosa berinisial IJ ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dalam proyek senilai Rp300 juta.

Dalam keterangannya, Didik Agus Riyanto salah satu Tim LBH Buser Indonesia menjelaskan bahwa kliennya, Wahyu Surya Gading, mendapat pekerjaan dari IJ untuk melanjutkan pembangunan tempat kos dan Indomaret di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Semarang.

Proyek tersebut dilaksanakan tanpa uang muka (DP) dengan skema pembayaran dua termin, masing-masing 50 persen dari nilai proyek setelah progres pembangunan mencapai 50 persen dan 100 persen, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati.

“Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 50 persen, namun pembayaran termin pertama sebesar Rp150 juta tidak dilakukan oleh pihak PT Mosa. Yang diberikan hanya kasbon senilai Rp35 juta,” ungkap Didik di lokasi proyek, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, meski belum membayar tagihan pertama, pihak IJ justru meminta tambahan pekerjaan. Wahyu pun tetap melanjutkan pembangunan hingga mencapai progres sekitar 70 persen.

Setelah itu, Wahyu kembali menagih sisa pembayaran tahap pertama sebesar Rp135 juta, namun belum juga mendapat kejelasan.

“Sudah beberapa minggu kami tunggu, tapi tidak ada itikad baik dari pihak PT Mosa. Akhirnya kami melayangkan somasi satu dan dua, namun tak kunjung ada penyelesaian,” ujarnya.

Karena tidak penyelesaian, LBH Buser Indonesia mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 19 Mei 2025 dengan dugaan penipuan.

Hari ini, Jumat (13/6/2025), tim dari Polrestabes Semarang telah melakukan tahap penyelidikan di lokasi proyek di Jalan Cinde Selatan.

“Harapan kami, ada penyelesaian pembayaran secara adil. Namun jika tidak juga ada penyelesaian, kami akan terus melanjutkan proses hukum,” tegas Didik.

Selain itu, Didik juga meminta Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP untuk meninjau legalitas proyek tersebut.

Ia menduga pembangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan seperti Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat proses pembangunan kemarin, kami tidak melihat adanya penempelan izin PBG di lokasi. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

Totok Tri Susilo, konsultan yang ditunjuk dalam proyek ini, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kepercayaan langsung dari Wahyu Surya Gading untuk melakukan perhitungan terhadap sejumlah item pekerjaan.

Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik, plafon, dan sejumlah pengerjaan lainnya.

“Saya dipercaya sebagai konsultan untuk menghitung pekerjaan yang tengah berjalan, mulai dari pasangan keramik, pemasangan plafon, dan item lainnya. Proyek ini tidak menggunakan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), melainkan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati,” jelas Totok.

Menurutnya, meskipun tidak menggunakan RAP secara teknis, pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam MoU.

Ia memastikan bahwa penghitungan serta pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada kesepakatan awal antara pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa saat ini progres pekerjaan sudah mencapai angka 80 persen. Artinya, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai dan tinggal beberapa penyempurnaan yang harus dirampungkan.

“Kalau dilihat dari persentase, progres saat ini sudah sekitar 80 persen. Tinggal sedikit lagi agar bisa mencapai tahap akhir,” tuturnya.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT Mosa yang berlokasi di Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Namun sayangnya, pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kelik, petugas keamanan PT Mosa, yang menyatakan bahwa wakil pimpinan perusahaan tersebut sedang keluar kantor.

“Pak Indranya sedang keluar, ini gak ada. Untuk Direkturnya juga belum datang. Kalau pak Indra sama pak Budi memang dia datangnya gak tentu. Karena pak Indra kan wakilnya pak Budi, jadi kalau datang gak tentu,” jelas Kelik.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”