Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

1169
×

Wadir PT Mosa Diadukan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pembangunan Kos dan Minimarket 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SEMARANG – Sengketa proyek pembangunan tempat kos dan minimarket di Kota Semarang berujung ke meja hukum. Kuasa hukum Wahyu Surya Gading dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buser Indonesia resmi mengadukan Wakil Direktur Utama PT Mosa berinisial IJ ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dalam proyek senilai Rp300 juta.

Dalam keterangannya, Didik Agus Riyanto salah satu Tim LBH Buser Indonesia menjelaskan bahwa kliennya, Wahyu Surya Gading, mendapat pekerjaan dari IJ untuk melanjutkan pembangunan tempat kos dan Indomaret di Jalan Cinde Selatan, Kecamatan Candisari, Semarang.

Proyek tersebut dilaksanakan tanpa uang muka (DP) dengan skema pembayaran dua termin, masing-masing 50 persen dari nilai proyek setelah progres pembangunan mencapai 50 persen dan 100 persen, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati.

“Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 50 persen, namun pembayaran termin pertama sebesar Rp150 juta tidak dilakukan oleh pihak PT Mosa. Yang diberikan hanya kasbon senilai Rp35 juta,” ungkap Didik di lokasi proyek, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, meski belum membayar tagihan pertama, pihak IJ justru meminta tambahan pekerjaan. Wahyu pun tetap melanjutkan pembangunan hingga mencapai progres sekitar 70 persen.

Setelah itu, Wahyu kembali menagih sisa pembayaran tahap pertama sebesar Rp135 juta, namun belum juga mendapat kejelasan.

“Sudah beberapa minggu kami tunggu, tapi tidak ada itikad baik dari pihak PT Mosa. Akhirnya kami melayangkan somasi satu dan dua, namun tak kunjung ada penyelesaian,” ujarnya.

Karena tidak penyelesaian, LBH Buser Indonesia mengadukan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 19 Mei 2025 dengan dugaan penipuan.

Hari ini, Jumat (13/6/2025), tim dari Polrestabes Semarang telah melakukan tahap penyelidikan di lokasi proyek di Jalan Cinde Selatan.

“Harapan kami, ada penyelesaian pembayaran secara adil. Namun jika tidak juga ada penyelesaian, kami akan terus melanjutkan proses hukum,” tegas Didik.

Selain itu, Didik juga meminta Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP untuk meninjau legalitas proyek tersebut.

Ia menduga pembangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan seperti Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat proses pembangunan kemarin, kami tidak melihat adanya penempelan izin PBG di lokasi. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

Totok Tri Susilo, konsultan yang ditunjuk dalam proyek ini, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kepercayaan langsung dari Wahyu Surya Gading untuk melakukan perhitungan terhadap sejumlah item pekerjaan.

Adapun pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik, plafon, dan sejumlah pengerjaan lainnya.

“Saya dipercaya sebagai konsultan untuk menghitung pekerjaan yang tengah berjalan, mulai dari pasangan keramik, pemasangan plafon, dan item lainnya. Proyek ini tidak menggunakan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), melainkan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati,” jelas Totok.

Menurutnya, meskipun tidak menggunakan RAP secara teknis, pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam MoU.

Ia memastikan bahwa penghitungan serta pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada kesepakatan awal antara pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa saat ini progres pekerjaan sudah mencapai angka 80 persen. Artinya, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai dan tinggal beberapa penyempurnaan yang harus dirampungkan.

“Kalau dilihat dari persentase, progres saat ini sudah sekitar 80 persen. Tinggal sedikit lagi agar bisa mencapai tahap akhir,” tuturnya.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor PT Mosa yang berlokasi di Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Namun sayangnya, pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kelik, petugas keamanan PT Mosa, yang menyatakan bahwa wakil pimpinan perusahaan tersebut sedang keluar kantor.

“Pak Indranya sedang keluar, ini gak ada. Untuk Direkturnya juga belum datang. Kalau pak Indra sama pak Budi memang dia datangnya gak tentu. Karena pak Indra kan wakilnya pak Budi, jadi kalau datang gak tentu,” jelas Kelik.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”