Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

LSM GMBI Distrik Kota Banda Aceh Desak Wali Kota Usut Tuntas Oknum Satpol PP Dugaan Pungli dilakukan 

231
×

LSM GMBI Distrik Kota Banda Aceh Desak Wali Kota Usut Tuntas Oknum Satpol PP Dugaan Pungli dilakukan 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Banda Aceh. Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia ( LSM GMBI ) distrik kota banda aceh Fitriyani geram dengan ulah salah satu oknum Satpol PP yang di duga melakukan pungli beredar pesan suara di kalangan masyarakat Sabtu, (21/6/2025).

Fitriyani selaku ketua Distrik kota Banda Aceh sangat menyayangkan hal tersebut apa lagi mengingat wali kota yang baru ibu Iliza Saaluddin Jamal sangat serius dalam menerapkan syariat islam secara kafah di kota banda aceh, Atas ulah oknum Satpol PP tersebut tercoreng nama baik Pemko Banda Aceh ” Ungkapnya.

LSM GMBI kota banda aceh Angkat Bicara diduga pungli dilakukan Oknum Satpol PP sudah sering dilakukan mengharapkan Kepada Wali kota Banda Aceh Ibu Iliza saaluddin Jamal membentuk TIM independen demi pemberantasan pungli di kalangan masyarakat

Fitriyani berharap kota banda aceh di bawah pimpinan wali kota banda aceh ibu iliza saaluddin Jamal bersih-bersih dari oknum nakal , bila benar ada nya pungli yang di lakukan Oknum Satpol PP tersebut beri sangsi seberat-berat nya , bila perlu pecat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan jika ada unsur pidana nya seret ke aparat penegak hukum,pungkas nya

Menurut keterangan masyarakat yang melaporkan atas perilaku Oknum Satpol PP ke LSM GMBI sudah berulang kali dan juga bukan satu orang bahwa Oknum Satpol PP melakukan pungli sehingga Fitriani selaku ketua Distrik kota LSM GMBI ( lembaga swadaya masyarakat bawah Indonesia ) angkat bicara.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”