Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Diduga Mafia Tanah Berkuasa . Warga Desa Babah Rot Tadu Raya Mencari Keadilan

251
×

Diduga Mafia Tanah Berkuasa . Warga Desa Babah Rot Tadu Raya Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Masyarakat desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Pengakuan adanya hak ulayat sudah diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945 dan di pertegaskan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hal yang wajar, karena hak ulayat dan masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

JUM AT (13/6/2025)

Namun demikian, berbagai kasus tanah ulayat yang muncul dalam skala regional atau nasional, tidak akan pernah mendapatkan penyelesaian yang utuh tanpa adanya kriteria objektif yang diperlukan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberadaan hak ulayat dan pelaksanaannya. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, tetapi sebagai penguasa atas tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak atas tanah yang dapat diberikan atas tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan hukum. dan hubungan yang dapat dilakukan di darat. Masyarakat berharap setelah adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah kepada pihak perusahaan dan telah berakhir nantinya tanah ulayat bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dimanfaatkan, dikembalikan lagi kepada ninik mamak tanpa syarat-syarat di atasnya, sedangkan hukum positif mengatur bahwa peralihan hak atas hak ulayat tidak dapat dilakukan sama sekali karena tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Masyarakat desa Babah Rot selaku Tokok masyarakat Jamaluddin yang disapa Pangli menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pihak BPN serta Pihak Terkait mengusut tuntas komplit di tengah masyarakat desa Babah Rot yang sudah bertahun tahun

Menurut keterangan masyarakat setempat dilokasi saat ditemui Awak Media TIM Liputan khusus Aceh menjelaskan sungguh luar biasa prilaku oknum oknum perusahaan menzolimi masyarakat bahkan melebihi penjajah sebelum merdeka . Tetapi sangat disayangkan Keluhan Masyarakat desa Babah Rot dan tidak ada penyelesaian dari pihak pihak terkait pemerintah sehingga masyarakat sulitnya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum

Diharapkan kepada BPN , Pemerintahan kabupaten Nagan Raya dan Dinas Terkait serta Aparat Penegak Hukum – APH Usut tuntas permasalahan Izin HGU perusahan PT Fajar Bayduri & Brother dan PT KIM di Kabupaten Nagan Raya .

Dimohon kepada Menteri ATR / BPN Nurson Wahid S.S,M.Si Bertindak mengusut permasalahan komplit IZIN HGU dengan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Berlaku di

Kabupaten Nagan Raya semoga masyarakat dapat merasakan kemerdekaannya yang se utuh nya

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”