Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
NasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwaPolitik

Warning! Oknum Kepala Desa Sidojadi Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta APH Usut Tuntas

451
×

Warning! Oknum Kepala Desa Sidojadi Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta APH Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Aceh, Nagan Raya  Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Sidojadi, Kecamatan Darul Makmur, atas dugaan penggunaan anggaran DD tahun 2023 yang tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu (5/4/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa. Salah satu temuan yang mencurigakan adalah pengembangan kios milik desa yang dilakukan dalam dua kali penyaluran dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00. Selain itu, terdapat pula dana sebesar Rp79.200.000,00 yang dialokasikan untuk kebutuhan mendesak, namun kuat dugaan penggunaannya tidak sesuai mekanisme yang sah.

Informasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, sebab transparansi anggaran merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang itu ditegaskan, setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran publik guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Penggunaan dana desa diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan perubahan-perubahannya. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, maka wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sidojadi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun tidak mendapat tanggapan. Telepon juga tidak diangkat, memperkuat dugaan publik akan adanya upaya menutupi informasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Sidojadi. Jangan sampai dana yang sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah menjadi ajang memperkaya diri sendiri.

“Kami minta agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Siapapun yang menyalahgunakan, harus diusut dan diproses hukum!” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Mata publik kini tertuju ke Desa Sidojadi. Oknum kepala desa, kalian diawasi!

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”