Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan PNS: Kalapas Sebut Ini Momentum Tingkatkan Profesionalisme

325
×

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan PNS: Kalapas Sebut Ini Momentum Tingkatkan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menggelar apel kenaikan pangkat dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 29 April 2025. Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, dan berlangsung dengan khidmat di halaman lapas.

Dalam upacara tersebut, sebanyak tiga pegawai menerima surat keputusan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka. Selain itu, dua pegawai resmi dilantik menjadi PNS setelah menyelesaikan masa orientasi dan pelatihan dasar.

Kalapas Disri Wulan Agus Tomo dalam amanatnya menyampaikan bahwa apel ini merupakan momen penting dalam upaya peningkatan profesionalisme pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

“Momentum ini harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh jajaran terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pemasyarakatan.

Upacara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Kalapas kepada para pegawai yang naik pangkat dan dilantik, disertai harapan agar mereka semakin termotivasi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya ke depan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.