Scroll untuk baca berita
HeadlinePeristiwaSemarang

Perjudian Sabung Ayam di Getasan Diduga Kebal Hukum, Warga Resah dan Minta APH Bertindak Tegas

790
×

Perjudian Sabung Ayam di Getasan Diduga Kebal Hukum, Warga Resah dan Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

News Bidik||Semarang – Aktivitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, di bulan suci Ramadhan 1446 H, praktik ilegal ini tetap berjalan hingga malam hari, membuat masyarakat resah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi perjudian berada di Desa Sumogawe, tepatnya di dekat sebuah mushola di sisi kanan jalan. Arena sabung ayam ini disebut telah beroperasi selama lima bulan tanpa gangguan, meski jelas-jelas melanggar hukum.

Menurut warga, aktivitas perjudian ini berlangsung hingga pukul 21.20 WIB. Keramaian akibat sabung ayam ini mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama di bulan Ramadhan, di mana umat Muslim menjalankan ibadah dengan

khusyuk.”minggu.(23/3/2025).

Perjudian sabung ayam masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, hingga kini, penindakan dari pihak berwenang dinilai masih lemah.

Warga berharap pihak Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas untuk membasmi praktik perjudian ini. “Kami meminta aparat segera bertindak. Ini sudah meresahkan, apalagi di bulan Ramadhan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menegaskan bahwa keberlanjutan praktik sabung ayam ini dapat merusak moral dan ketertiban. Oleh karena itu, mereka meminta kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku dan menutup arena perjudian ini demi menjaga ketentraman wilayah Getasan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.