GMBI Aceh meminta Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait pelaksanaan Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur. Kami ingin memastikan apakah seluruh kewajiban, termasuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, benar-benar telah dijalankan,” tegas Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za.
LingkunganHidup
Ketua Wilter LSM GMBI ACEH Angkat Bicara . Permasalahan PT SPS 2 Pemkab Serta Pengadilan Negeri Jangan Tutup Mata.
Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU
Sudah sering ada pihak pemerintah datang meninjau lokasi, tapi tidak ada tindakan nyata. Semua hanya formalitas,” ujar salah seorang warga Kuala Pesisir saat diwawancarai Tim Liputan Media Aceh.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





