Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPeristiwa

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

1746
×

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
berfoto bersama usai menandatangani kesepakatan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). Kesepakatan ini diharapkan meredakan konflik dan menjaga situasi aman serta nyaman di wilayah Pangandaran. (dok.newsbidik.com/browibowo)

NEWSBIDIK,//Pangandaran  Perseteruan panas antara PT PMB dan warga yang tergabung dalam SPP di Kabupaten Pangandaran akhirnya menemukan jalan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025).

Kesepakatan damai ini mengakhiri dua laporan polisi yang sempat saling berkaitan, yaitu kasus dugaan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan, serta pelemparan kantor PT PMB oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 dan 14 Juni 2025 lalu.

Pihak PT PMB, melalui kuasa hukumnya H.M Hasan Suryoyudho, SH., MH., Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., menyatakan rasa syukur atas tercapainya musyawarah mufakat.

“Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran yang memfasilitasi jalannya kesepakatan damai ini secara kekeluargaan. Mudah-mudahan menjadi solusi terbaik bagi semua,” ujar Hasan Suryoyudho mewakili tim kuasa hukum PT PMB.

Sementara itu, pihak SPP melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnils, S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lain menyambut baik penyelesaian damai ini.

“Kami ikhlas dan sepakat untuk tidak lagi saling melaporkan di masa mendatang. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas mediasi yang telah dilakukan,” ujar Yudi Kurnils. Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap warga kecil yang sempat terseret dalam proses hukum kasus ini.

Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menerangkan bahwa proses islah antara kedua belah pihak telah dilakukan, dan RJ diajukan kepada penyidik sebagai dasar perdamaian.

“Nanti akan ada gelar perkara untuk menilai kelanjutan proses hukum. Jika unsur pidana dan syarat RJ terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai,” jelas Yusdiana.

Diketahui, laporan pertama yang dibuat pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan, sedangkan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Blok Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Pangandaran, sementara pelemparan kantor PT PMB terjadi di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Polres Pangandaran menegaskan, proses RJ ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang damai, cepat, dan menghindari proses hukum yang panjang serta berbelit.

“Ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak agar restorative justice dapat disetujui,” tambah Yusdiana.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangandaran diharapkan kembali kondusif, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah lewat jalur musyawarah.

Tinggalkan Balasan