NEWSBIDIK, MUSI RAWAS — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari anggota kelompok tani di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Desa Sumber Rejo dikenal sebagai salah satu wilayah yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. Karena itu, ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan menjadi sangat penting bagi petani, terutama dalam menjaga biaya produksi dan hasil panen.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Minggu, 20 September 2026, muncul dugaan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui Gapoktan Harapan Jaya dijual kepada anggota kelompok tani dengan harga yang diduga melebihi ketentuan. Minggu, (20/9/2026)
Salah seorang anggota kelompok tani berinisial atau bernama Sarwoto mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga Rp135.000 per sak. Pengakuan tersebut disebut juga dituangkan dalam pernyataan bermaterai yang ditandatangani yang bersangkutan.
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang diterima awak media. Dalam rekaman itu, Sarwoto menyampaikan bahwa dirinya menebus pupuk dengan harga Rp135.000 per sak.
Dugaan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius karena tata kelola pupuk bersubsidi saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur agar penyaluran pupuk bersubsidi memenuhi prinsip tepat sasaran, termasuk tepat harga dan tepat penerima.
Perpres 113 Tahun 2025 juga secara tegas menempatkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, termasuk pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis pupuk, jumlah, mutu, nilai komersial, HET, serta ketersediaan stok.
Karena itu, apabila benar terdapat penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Awak media juga mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas terhadap distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, khususnya terkait Gapoktan Harapan Jaya.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada keluhan petani. Mereka meminta Dinas Pertanian, aparat pengawas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap alur distribusi, data penerima, harga penebusan, hingga pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.
CV Berkah Tani dan pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi apabila memiliki informasi atau bukti yang berbeda atas dugaan tersebut.
NEWSBIDIK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gapoktan Harapan Jaya, CV Berkah Tani, Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

















