Scroll untuk baca berita
DaerahDPRD KAB PANGANDARANJawa BaratPolitik

DPRD Pangandaran Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan 2026, Pemkab Siapkan Penyesuaian Anggaran

1769
×

DPRD Pangandaran Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan 2026, Pemkab Siapkan Penyesuaian Anggaran

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, PANGANDARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-P) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat (7/8/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses perubahan APBD 2026, terutama untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran daerah dengan perkembangan kondisi sepanjang semester pertama tahun berjalan.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi daerah, perkembangan pendapatan, realisasi belanja, serta kebutuhan pembangunan yang muncul selama pelaksanaan APBD 2026.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga menempatkan proses penyusunan KUA-PPAS Perubahan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kebijakan anggaran diarahkan agar tetap responsif terhadap kondisi aktual, dilakukan secara transparan, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Melalui perubahan anggaran tersebut, sejumlah program prioritas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diharapkan tetap memperoleh dukungan pembiayaan hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa proses perubahan APBD menjadi bagian dari pembahasan bersama antara unsur legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah.

Usai penyampaian penjelasan Bupati, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan antara DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut akan mencermati substansi rancangan KUA-PPAS Perubahan, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja, serta program prioritas yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, proses perubahan APBD tidak hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Pangandaran hingga akhir tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”