Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWSBIDIK-KAB KUNINGAN

Dugaan Data Fiktif Penerima Ganti Rugi TKD Kawungsari Mencuat, Oknum Kepolisian dan Pegawai BBWS Harus Bertanggung Jawab !!!

2933
×

Dugaan Data Fiktif Penerima Ganti Rugi TKD Kawungsari Mencuat, Oknum Kepolisian dan Pegawai BBWS Harus Bertanggung Jawab !!!

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Kuningan – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 serta manipulasi data penerima ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut karena dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Kuningan.

Persoalan tersebut mencuat setelah digelarnya pertemuan di Balai Desa Kawungsari pada 6 Agustus 2025 yang dihadiri Kepala Desa (Kuwu), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Namun, menurut sejumlah peserta, pertemuan itu belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai pengelolaan anggaran maupun realisasi penggunaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran ganti rugi yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya penggantian atau pembelian Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp15,3 miliar, pembayaran pemindahan makam dan kandang ternak sebesar Rp2,5 miliar, serta penggantian bangunan SDN Kawungsari dan SMP Satu Atap senilai Rp2,3 miliar.

Dari total anggaran ganti rugi sebesar Rp23.569.687.567, disebutkan masih terdapat sisa dana sebesar Rp3.569.687.567 yang kemudian dimasukkan ke dalam APBDes Desa Kawungsari melalui kode rekening yang berbeda dengan nomor rekening Dana Desa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dan pencatatan anggaran tersebut. Rabu, (22/7/2026)

Kejanggalan juga disoroti pada pengadaan Tanah Kas Desa. Masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran Rp15,3 miliar yang disebut hanya untuk pembelian lahan seluas sekitar tujuh hektare. Hingga kini, menurut warga, pemerintah desa belum dapat menunjukkan lokasi tanah dimaksud maupun memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaannya.

Sementara itu, hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi media bersama Lembaga Buser Indonesia mengungkap dugaan adanya penerima ganti rugi yang bukan merupakan warga Desa Cibeureum (Kawungsari) maupun pihak yang memiliki lahan terdampak proyek Bendungan Kuningan. Sejumlah narasumber yang diwawancarai bahkan mengaku tidak memiliki tanah di Desa Cibeureum (Kawungsari) dan tidak pernah merasa berhak menerima ganti rugi atas proyek tersebut.

Lima nama yang disebut dalam hasil penelusuran berasal dari wilayah berbeda di Kabupaten Kuningan, Sumedang, hingga Kota Bandung. Mereka mengaku hanya diminta menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, membuka rekening Bank BRI, serta menandatangani sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.

Menurut pengakuan para narasumber, mereka diarahkan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial “A” yang disebut masih aktif bertugas di Polres Kuningan dan bekerjasama dengan oknum pegawai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) berinisial “W”. Mereka mengaku hanya menerima kompensasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, sementara buku tabungan dan kartu ATM diminta kembali setelah proses pencairan dana dilakukan.

Para narasumber juga menyebut pencairan dana dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Saat itu mereka hanya diminta berfoto secara simbolis dengan membawa papan bertuliskan nominal pemberian ganti kerugian pengadaan Tanah Kas Desa Bendungan Kuningan sebesar Rp1.087.367.910 sebelum buku rekening dan kartu ATM diambil kembali oleh pihak yang mengarahkan mereka.

Atas dugaan tersebut, masyarakat bersama unsur lembaga dan media meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa maupun penyaluran ganti rugi Tanah Kas Desa yang berkaitan dengan PSN Bendungan Kuningan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Kawungsari, DPMD, BBWS Kabupaten Kuningan, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga

HMI Kuningan Demo di DPRD, Desak Tindak Lanjut Temuan BPK Disdikbud Kabupaten Kuningan

Bupati Kuningan dan Bank Kuningan Raih Prestasi Nasional di Ajang TOP BUMD Awards 2026

OJK Relaksasi Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk Laporan

Penulis: ANDI K/redEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”