Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

943
×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dari para tersangka, penyidik beehasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna Hitam bernomor Rangka MHYHDC61NJ252126, Bernomor Mesin K15BT1449424 Bernopol BL 8170 VO, 1 (satu) Lembar STNK Bernomor seri 12863054. E, 1 (satu) Lembar Barcode Pertamina, 57 (Lima Puluh Tujuh) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 (Lima) Tabung Gas Elpiji, 1 (satu) buah kunci Mobil, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 12 Pro beserta Kartu SIM card,1 (satu) Unit Handphone merk Poco C71 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone VIVO beserta kartu SIM card. Selasa, (14/7/2026)

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Aceh

“Turnamen sepak bola dan bola voli ini bukan hanya menjadi ajang untuk berkompetisi, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta menjaga hubungan harmonis antar-karyawan di setiap afdeling. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan,” ujar Aidil Hidayat Nasution, pengurus PT Socfindo Seunagan.

Aceh

Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Socfindo Seunagan yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat. Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak penyandang disabilitas di Nagan Raya,” ujar Ali Efendi, Ketua PPDI Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Turnamen catur ini kita gelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 56 pecatur dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nagan Raya ikut ambil bagian. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mempererat silaturahmi serta mendorong perkembangan olahraga catur di Nagan Raya,” ujar H. Wahidin, SE, selaku panitia pelaksana turnamen.