Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Dua Warga Kubang Gajah Wajib Lapor ke Polsek Usai Dilaporkan PT Socfindo Seunagan, Masyarakat Pertanyakan Penerapan Keadilan

1110
×

Dua Warga Kubang Gajah Wajib Lapor ke Polsek Usai Dilaporkan PT Socfindo Seunagan, Masyarakat Pertanyakan Penerapan Keadilan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | NAGAN RAYA – Dua warga Desa Kubang Gajah, Kabupaten Nagan Raya, berinisial DR dan TW, kini diwajibkan melapor secara berkala ke Polsek Kuala Pesisir setelah dilaporkan oleh pihak manajemen PT Socfindo Kebun Seunagan terkait dugaan pengambilan berondolan kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan. Kamis, (9/7/2026)

Kedua perempuan paruh baya tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (security) perusahaan. Selain itu, sepeda motor yang mereka gunakan turut diamankan bersama sejumlah barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut pengakuan DR dan TW kepada wartawan, berondolan sawit yang mereka kumpulkan merupakan berondolan kering yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos) dan diduga merupakan sisa panen yang tidak lagi dimanfaatkan.

“Yang kami ambil hanya berondolan kering yang sudah lama tertinggal. Kami tidak memanen buah sawit dari pohonnya,” ujar salah seorang di antara keduanya.

Meski demikian, pihak keamanan perusahaan tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Kuala Pesisir.

Selain berondolan sawit kering, polisi juga menerima barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan DR dan TW menuju lokasi. Namun, berdasarkan pengakuan keduanya, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Mereka juga mengaku diwajibkan hadir untuk melapor ke Polsek Kuala Pesisir setiap hari Senin dan Kamis. Hingga kini, keduanya mengaku belum mengetahui sampai kapan kewajiban wajib lapor tersebut akan berlangsung.

Peristiwa ini memicu perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat sekitar perkebunan PT Socfindo Seunagan. Sejumlah warga mempertanyakan penerapan asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut, mengingat yang dipersoalkan adalah berondolan sawit kering yang menurut pengakuan warga , sawit kering hasil Geutek di jangkos Pembuangan perusahaan di areal kebun perusahaan PT Socfindo Seunagan yang dikumpulkan

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polsek Kuala Pesisir. Sementara itu, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Seunagan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan maupun kronologi versi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Aceh

“Turnamen sepak bola dan bola voli ini bukan hanya menjadi ajang untuk berkompetisi, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta menjaga hubungan harmonis antar-karyawan di setiap afdeling. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan,” ujar Aidil Hidayat Nasution, pengurus PT Socfindo Seunagan.

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme