NEWSBIDIK, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam waktu dekat, Pemkab Nagan Raya akan menandatangani nota kesepakatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah tersebut.
Rencana kerja sama ini mencuat setelah pertemuan antara Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. atau yang akrab disapa TRK, dengan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., di Banda Aceh, Rabu (15/4/2026).
Bupati TRK menyampaikan bahwa dokumen nota kesepakatan telah rampung dan hanya menunggu proses penandatanganan resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala BNN Provinsi Aceh dijadwalkan hadir langsung ke Nagan Raya untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
“Nota kesepakatan sudah siap dan dalam waktu dekat akan ditandatangani. Ini menjadi langkah awal dalam pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN di Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK.
Menurut Bupati, pembentukan unit layanan terpadu ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk prekursor narkotika.
Keberadaan unit tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan efektivitas program pencegahan, serta mempercepat penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Pemkab Nagan Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama dengan BNN serta seluruh pihak terkait demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Baca Juga:
Bupati TRK Tinjau Korban Kebakaran di Darul Makmur, Salurkan Bantuan Masa Panik
Golden Star Meulaboh Borong Medali di BNN Championship Medan




















