Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

ADIL BANGSA YUSTISIA AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PN SUKA MAKMUE

3034
×

ADIL BANGSA YUSTISIA AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PN SUKA MAKMUE

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.

Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.

Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya. Kamis, (26/2/2026)

“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:

Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;

Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.

Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.

“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Seorang remaja bernama Kamaludin (15) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras Sungai Krueng Tadu di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (1/5/2026). Hingga Minggu (3/5/2026), tim gabungan BPBD, SAR, dan aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai meski terkendala arus yang kuat dan medan sulit. Pihak keluarga masih menunggu dengan penuh harap di lokasi kejadian.”