Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

APH Nagan Raya Didesak Usut Dugaan Pencemaran Limbah PKS

6025
×

APH Nagan Raya Didesak Usut Dugaan Pencemaran Limbah PKS

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya — Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Nagan Raya diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah setempat. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri mengeluhkan pencemaran air dan udara akibat pembuangan limbah yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ibnu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi PKS, mengungkapkan bahwa limbah cair diduga dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu. Akibatnya, aliran sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga tercemar, menimbulkan bau tak sedap, gangguan kesehatan, hingga kematian ikan.

“Air sungai berubah warna dan berbau menyengat. Banyak warga mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai, bahkan sering ditemukan ikan mati saat limbah dibuang,” ujar Ibnu kepada News Bidik, Kamis (15/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menggantungkan mata pencaharian dari sungai. Mereka mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.

Hasil pantauan Tim Investigasi LIPSUS Provinsi Aceh bersama sejumlah LSM lingkungan di lokasi PKS Kabupaten Nagan Raya memperkuat laporan masyarakat. Tim menemukan indikasi pengelolaan limbah yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu air limbah industri kelapa sawit.

“Kami melihat langsung kondisi kolam limbah dan aliran air di sekitar lokasi. Temuan di lapangan sejalan dengan pengaduan warga,” kata salah satu anggota tim investigasi.

Secara hukum, pengelolaan limbah industri kelapa sawit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PKS memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dalam pengelolaan limbah cair (POME) maupun limbah padat, serta mematuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Selain itu, regulasi juga menegaskan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Masyarakat berharap APH Kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pasalnya, berbagai laporan telah disampaikan kepada dinas terkait, namun dinilai belum membuahkan tindakan tegas.

“Kami berharap hukum ditegakkan. Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal hukum atau dilindungi oleh oknum tertentu,” tegas Ibnu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”