NEWS BIDIK.Nagan Raya Pekerjaan proyek Anggaran APBN Di Kecamatan Beutong Kab.Nagan Raya Propinsi Aceh . Semestinya tranfaran sebesar apapun pekerjaan menggunakan Dana Pemerintah wajib harus ada papan proyeknya, Secara dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Ironisnya Proyek Pekerjaan desa Blang Mesjid tersebut Minim nya Rambu – rambu ,
Papan proyek tidak ada dilokasi serta jembatan darurat hanya bisa dilintasi sepeda motor.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hinga berita ini masih menunggu penjelasan pihak pelaksana maupun pengawasan dan instansi terkait , konfirmasi dan hak jawab dari pihak pihak yang tersebut tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan sesuai dengan UU Pers.


















